LINTAS-KHATULISTIWA.COM. MAKASSAR – Konflik kelompok warga yang selama ini akrab dengan senjata tajam dan batu, kini memasuki babak baru yang lebih mematikan di Kota Makassar. Tertangkapnya CD (35), pelaku penembakan yang menewaskan Nur Syam alias Cipas (37) dari kelompok warga Sapiria, mengungkap bagaimana senapan angin jenis PCP Predator yang dimodifikasi telah disalahgunakan, mengubah arena tawuran menjadi medan tembak yang kejam.
CD, yang ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, kini menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara setelah aksinya dalam tawuran maut pada 16 November 2025 lalu.
Senapan Angin di Laga Perang Kelompok
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Cipas terjadi di kawasan Pekuburan Beroangin, Jl Pannampu, Kecamatan Tallo. Insiden itu merupakan puncak ketegangan antara kelompok warga Sapiria dan Borta. CD, yang berada di barisan Borta, mengakui menggunakan senapan angin PCP Predator miliknya.
Senapan PCP Predator yang berhasil disita sebagai barang bukti bukanlah senapan angin biasa. Senapan ini menggunakan pendorong peluru berupa gas Co2 berkapasitas 250 cc.
Saat diinterogasi oleh Kanit Tipidum Polrestabes Makassar, Iptu Faisal pada Jumat (21/11/2025) malam, CD menjelaskan detail kemampuan senjatanya.
“Isi magazine-nya itu bisa 12 sampai 14 (peluru),” ujar Chandra. Ia menambahkan, sehari sebelum perang kelompok pecah, ia telah mengisi penuh gas Co2 pada senapan tersebut.
“Akurasinya bisa sampai 40-60 meter, kalau terisi full (Co2),” ungkapnya, menunjukkan betapa mematikannya senjata tersebut dalam jarak konflik urban. Saat dilakukan pengecekan, regulator senapan berwarna biru itu masih menunjukkan sisa gas 200 CC.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menegaskan bahwa penangkapan CD mengungkap pola baru dalam eskalasi konflik warga. CD, yang ternyata bukan warga asli Kampung Borta melainkan pihak luar yang diundang untuk membantu “menjaga” saudaranya, datang bukan dengan tangan kosong.
Devi menjelaskan, senapan angin seharga antara Rp. 3,7 juta hingga Rp. 7 juta tersebut telah mengalami modifikasi (upgrade), yang secara signifikan meningkatkan daya akurasi dan kecepatan pelurunya melampaui spesifikasi standar pabrikan.
“Walaupun yang standar juga sudah sangat kuat dan sangat membahayakan untuk tubuh manusia. Tapi ini sudah dimodifikasi,” ucap AKBP Devi Sujana.
Ironisnya, senapan yang telah dimiliki CD selama setahun lebih itu, sebelumnya kerap digunakan untuk berburu ayam hutan di kawasan Malino, Kabupaten Gowa—jauh dari konflik jalanan di tengah kota.
Fakta yang lebih mengkhawatirkan terungkap saat penyelidikan mendalam dilakukan. AKBP Devi Sujana menyebut bahwa CD tidak hanya menguasai satu senapan serupa.
Penyelidikan mendapati bahwa CD disinyalir sudah beberapa kali membeli senapan angin jenis serupa dan bahkan membagikannya kepada beberapa temannya. Hal ini menunjukkan potensi munculnya jaringan pelaku kekerasan yang dipersenjatai dengan senapan angin yang dimodifikasi untuk tujuan tempur.
Penggunaan senapan angin dengan akurasi tinggi dan jarak jangkau yang jauh dalam tawuran menandai lonjakan bahaya yang serius, memindahkan risiko dari luka bacok ke kematian instan akibat tembakan jarak jauh.
Atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain dalam konflik tersebut, CD dijerat dengan Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku, sebagai konsekuensi dari diubahnya senapan berburu menjadi senjata pembunuhan massal di lorong-lorong Kota Makassar. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya eskalasi senjata api ilegal dalam konflik sosial di perkotaan.

