Lintas-Khatulistiwa.com. Makassar. Irwansyah Hendartin, seorang anggota Polri aktif dari Polda Sulsel, baru baru ini terpilih sebagai Ketua RT 01 RW 10 di Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya. Kemenangan Irwansyah adalah buah dari mandat kuat masyarakat setempat, namun posisinya kini berada dalam bayang bayang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, meskipun secara lokal, Peraturan Wali Kota (Perwal) justru memberikan ruang.
Kemenangan Demokratis yang Menggembirakan Warga
Proses pemilihan Ketua RT 01 RW 10 yang berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025, mencatat partisipasi aktif warga. Irwansyah Hendartin, pria asal Sinjai, Sulawesi Selatan, berhasil memenangkan hati pemilih dengan mengantongi 49 suara. Ia unggul telak dari pesaingnya, calon nomor urut 1, Yusnita Samad, yang hanya mampu meraih 8 suara. Dari 115 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 57 kepala keluarga menggunakan hak suaranya, menunjukkan dukungan yang signifikan terhadap Irwansyah.
“Di TPS kami ada 58 yang tidak ikut memilih, sesuai penghitungan suara total hanya 57 KK yang memberikan hak suaranya,” jelas Irwansyah.
mengenai proses pemilihan yang ia menangkan.
Irwansyah dikenal sebagai sosok yang dekat dengan masyarakat di wilayahnya. Keterlibatannya dalam berbagai kegiatan komunitas dan kepeduliannya terhadap lingkungan sekitar membuatnya menjadi figur yang dipercaya.
Pencalonannya sebagai ketua RT bahkan bukan atas inisiatif pribadinya, melainkan atas dorongan kuat dan amanah yang diberikan oleh warga setempat. “Ini bukan soal saya mau atau tidak, tapi karena warga meminta saya maju,” tegas Irwansyah.
Dilema Hukum: Putusan MK Melarang, Perwali Mengizinkan?
Kemenangan Irwansyah sontak menimbulkan polemik dan diskusi di kalangan publik dan dunia maya. Hal ini dikarenakan posisinya sebagai anggota Polri aktif berbenturan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 114/PUU XXIII/2025. Putusan yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK secara tegas menutup ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Ini berarti, anggota Polri yang masih aktif tidak diperkenankan menjabat di posisi sipil apapun, termasuk jabatan yang berada di level pemerintahan terkecil sekalipun seperti Ketua RT. Putusan ini menggarisbawahi prinsip keprofesionalan dan netralitas institusi Polri, serta menghindari potensi konflik kepentingan.
Situasi ini menempatkan Irwansyah Hendartin di persimpangan jalan.
Di satu sisi, ia telah mendapatkan mandat kuat dari warganya melalui proses demokrasi terbuka, menunjukkan kepercayaan penuh masyarakat terhadap kepemimpinannya. Namun di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat kini menjadi landasan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara dan institusi.
Namun, kompleksitas Pecalonan Irwansyah tidak berhenti pada putusan MK. Secara mengejutkan, situasi ini menemukan titik terang (atau justru kerumitan baru) dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2025. Perwal ini secara spesifik menyatakan bahwa anggota Polri boleh menjabat sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga), asalkan memenuhi syarat syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan mematuhi kode etik serta peraturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua RT.
Lintas-Khatulistiwa.com. melakukan komfirmasi Kepada Humas Polda Sulawesi Selatan terkait pertanyaan Publik yang Pro dan kontrak Humas Polda Sulsel mengirim Pesan WhatsApp yang isinya “Berdasarkan Perwail ini, tidak ada larangan khusus bagi anggota Polri untuk menjabat di posisi tersebut.
Harmonisasi Aturan dan Implikasi di Tingkat Akar Rumput
“Kehadiran Perwali Nomor 6 Tahun 2025 ini secara tidak langsung dianggap dapat membantah atau setidaknya memberikan pengecualian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan jabatan Ketua RT. Ini memunculkan pertanyaan penting mengenai hirarki hukum dan implementasi putusan di tingkat akar rumput. Apakah jabatan Ketua RT, sebagai institusi kemasyarakatan yang lebih banyak bersifat pelayanan dan koordinasi di level komunitas, memiliki kekhususan yang diakui oleh pemerintah daerah? Atau justru ini adalah celah hukum yang perlu ditinjau lebih lanjut?
Masyarakat Laikang dan Irwansyah sendiri kini dihadapkan pada sebuah studi yang unik: bagaimana menyeimbangkan amanah warga yang begitu besar dengan kebutuhan akan kepatuhan terhadap hukum nasional dan lokal yang berlaku. Keputusan ini kemungkinan akan memicu diskusi lebih lanjut mengenai interpretasi putusan MK di tingkat daerah, implikasinya bagi anggota Polri yang memiliki dedikasi ganda terhadap masyarakat dan institusi, serta upaya harmonisasi regulasi pusat dan daerah.
Terpilihnya Irwansyah Hendartin di Makassar ini menjadi cerminan nyata dari dinamika demokrasi dan hukum di Indonesia, di mana mandat rakyat harus berjalan seiring dengan koridor hukum yang berlaku, dalam konteks yang kadang kala diwarnai oleh tumpang tindih regulasi.
Nasib jabatan Irwansyah sebagai Ketua RT akan menjadi barometer penting dalam memahami bagaimana putusan MK diimplementasikan di lapangan dan bagaimana pemerintah daerah menyikapinya dengan peraturan lokal mereka.

