LINTAS-KHATULISTIWA.COM PANGKEP – Rabu,30 April 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung selama beberapa jam, sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia pemerintahan. Rapat ini dikhususkan pada isu-isu tenaga harian lepas (THL), khususnya di sektor kesehatan, yang menjadi sorotan akibat adanya penghentian dan pembukaan masyarakat. Hasil RDP ini akan dijadikan dasar laporan resmi yang disampaikan kepada pemerintah daerah, termasuk Bupati Pangkep, untuk tindak lanjut yang lebih komprehensif.
Rapat yang dihelat secara resmi ini mengikuti format presentasi dari masing-masing pihak yang diundang, diikuti sesi tanya jawab yang dinamis. Acara ini dibawakan oleh berbagai tokoh kunci, mulai dari pejabat pemerintah daerah hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil. DPRD Kabupaten Pangkep menekankan pentingnya diskusi yang komprehensif untuk mengatasi ketimpangan sosial dan akses pekerjaan, yang menjadi aspirasi utama masyarakat Pangkep, terutama para THL di sektor kesehatan dan bidang lainnya.
Dalam RDP ini, beberapa pemangku kepentingan memberikan paparan yang mendalam. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangkep menyampaikan prosedur transmisi dan penguatan pegawai berdasarkan data dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Beliau menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada aturan nasional, namun memerlukan penyesuaian lokal untuk menghindari ketidakadilan.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Siang, Marlina Made, turut hadir dan menekankan bahwa kebijakan pengelolaan THL di rumah sakit tetap berorientasi pada sektor internal. Ia menekankan upaya RSUD untuk menjaga kualitas layanan kesehatan, meskipun ada tantangan terkait status pegawai non-ASN.
Pihak Inspektorat Kabupaten Pangkep melaporkan bahwa dari sekitar 7.000 pegawai, terdapat 174 kasus yang bermasalah, sebagian besar karena keluhan dari masyarakat. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah, yang disampaikan oleh DPRD, serius memperhatikan aspirasi publik. Sementara itu, Hj. Hartati, Camat Ma’rang sebagai perwakilan pemerintah daerah tingkat bawah, menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan data ke BKPSDM berdasarkan laporan dari kelurahan di Kecamatan Ma’rang. Namun, ia menekankan bahwa data akhir tetap mengacu pada hasil BKPSDM Kabupaten Pangkep.

Tidak hanya pejabat pemerintah, RDP ini juga melibatkan perwakilan organisasi mahasiswa, seperti Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Pangkep, Fadly, serta perwakilan Aliansi Gerakan Mahasiswa Pangkep, Andi Adiyaksa dan Grip Jaya Ardan Aidin. Mereka mewakili suara pemuda dan masyarakat sipil, yang mendesak DPRD untuk mengembalikan status THL yang hilang dari nama mereka. Para aktivis ini menyoroti isu kemanusiaan, ketimpangan sosial, dan akses pekerjaan yang semakin terbatas, serta berharap RDP ini menjadi momentum perbaikan kondisi kerja bagi para THL.
Rapat diakhiri dengan kesimpulan yang dibacakan oleh Komisi 2 DPRD Kab.Pangkep Ibu Samsinar dengan tegas, di mana Pak Taufan Pawe, sebagai anggota DPR RI, menekankan empat poin utama.
Pertama, meminta Bupati Pangkep meninjau ulang keputusan penghentian dan panggilan honorer, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2023. Pasal 65 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, sementara Pasal 66 mewajibkan pemesanan non-ASN paling lambat Desember 2024.
Kedua, menyarankan Inspektorat Kabupaten Pangkep melakukan pemeriksaan mendalam terhadap potensi pelanggaran administrasi dalam proses pengpesanan dan penghentian THL.
Ketiga, mengingatkan pemerintah daerah bahwa kelanjutan keputusan ini dapat menimbulkan sanksi dari pemerintah pusat, seperti pemotongan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Terakhir, mengajak semua pihak baik eksekutif maupun legislatif untuk duduk bersama mencari solusi win-win demi mengatasi polemik THL di Kabupaten Pangkep.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran DPRD Kabupaten Pangkep, termasuk Ketua Komisi 2 H. Muh. Lutfi Hanafi, serta anggota Komisi I seperti H. Mantri Mashud Haddade, Muh. Ramli, Irmawati, Muh. Aidil, H.Muh. Iksan, dan H.Muh. Tauhid dari Badan Kehormatan DPRD. Undangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meliputi Direktur RSUD Batara Siang Marlina Made, Kepala BKPSDM Fhamawati, dan Camat Ma’rang Hj. Hartati.
Bagi masyarakat Pangkep, khususnya para THL yang telah berjuang di garis depan layanan publik, RDP ini menjadi harapan besar untuk perbaikan kondisi kerja dan keadilan sosial. Para aktivis yang hadir menyuarakan bahwa rapat ini bukan sekedar formalitas, melainkan langkah konkret untuk mengatasi ketimpangan yang telah lama dirasakan.
DPRD Kabupaten Pangkep berjanji akan segera mengadakan pertemuan dengan Bupati Pangkep, sesuai hasil rapat kunjungan kerja dengan Perwakilan Komisi 2 DPR RI. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian polemik THL dan membangun sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas yang digaungkan DPRD diharapkan benar-benar terwujud, menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan di Kabupaten Pangkep.
(Sumber: Liputan Resmi RDP DPRD Kabupaten Pangkep)

