MADIUN, Lintas-Khatulistiwa.com – Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi besar-besaran kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026). Puluhan adegan diperagakan langsung oleh tersangka yang merupakan suami siri korban, di TKP utama di rumah pelaku di Kalimati, Kota Madiun.
Rekonstruksi yang dikawal Tim Inafis Polda Jatim, Reskrim Polres Madiun Kota, dan Kejaksaan ini mengungkap cara pelaku menghilangkan jejak korban dengan sangat terencana dan keji.

1. Bangun Tungku Khusus dari Bata Ringan
Berdasarkan hasil rekonstruksi, pelaku ternyata telah menyiapkan tungku pembakaran. Tungku tersebut dibuat sendiri dari bata ringan (hebel) yang dibeli di toko material. Tungku inilah yang menjadi tempat eksekusi pembakaran kedua korban.
2. Dibakar Utuh Tanpa Dipotong
Terungkap, kedua korban dibakar dalam kondisi utuh, belum dipotong-potong. Pelaku membakarnya dengan menggunakan kayu yang sudah tersedia di sekitar lokasi rumah.
“Kedua korban dibakar secara utuh, belum dipotong-potong menggunakan kayu yang berada di lokasi,” demikian tertulis dalam fakta rekonstruksi yang dibacakan penyidik.
Api menyala selama berjam-jam hingga jenazah menjadi abu.
3. Abu Digiling Pakai Mesin Chopper Beli Online
Setelah menjadi abu, kekejian tidak berhenti. Sisa tulang dan abu kemudian digiling kembali menggunakan mesin chopper (mesin pencacah). Fakta mengejutkan, mesin tersebut telah dipesan tersangka secara online jauh sebelum kejadian, mengindikasikan pembunuhan berencana.
4. 7 Karung Abu Dibuang ke Dua Jembatan di Madiun
Dalam adegan selanjutnya, pelaku memperagakan saat memasukkan abu hasil gilingan ke dalam 7 karung plastik putih, diikat dengan tali rafia biru.
Pembuangan dilakukan bertahap:
– Tanggal 28: 3 karung dibuang di Jembatan Kwadungan
– Tanggal 29-30: 4 karung dibuang di Jembatan Winongo / Jembatan Prambanan Kota Madiun
Di atas jembatan, pelaku membuka karung dan menaburkan abu ke dalam aliran Sungai Bengawan Madiun yang deras, dengan harapan jejak hilang total.
Dalam rekonstruksi, tersangka yang mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan “TAHANAN DITTAHTI POLDA JATIM” dan borgol, terlihat tertunduk lesu sambil memperagakan setiap adegan mulai dari cara menumpuk kayu, menyalakan api, menggiling dengan chopper, hingga menabur abu dari atas jembatan. Penyidik dengan cermat mencatat setiap keterangan pelaku yang dicocokkan dengan barang bukti bata ringan, kayu, dan mesin chopper.
Kasus ini menyita perhatian publik Madiun karena korban adalah seorang ibu dan anaknya yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu, dan ternyata dibunuh oleh suami siri korban sendiri.
Hingga kini, Polda Jatim masih mendalami motif pembunuhan. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Tim http://Lintas-Khatulistiwa.com
Editor: Redaksi

