Pangkajene – Wujud pelayanan prima kepada masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pangkajene dengan sigap melayani warga yang datang melapor kehilangan barang maupun surat-surat berharga, Jum’at (30/10/2026) pagi.
Dengan humanis dan penuh keramahan, Ka SPKT Aiptu Nurdin Tayeb, membantu warga yang kehilangan seperti KTP, Kartu Keluarga, STNK, BPKB, Sertifikat, Ijazah, ATM dan barang berharga lainnya untuk dibuatkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK).
Ka SPKT Polsek Pangkajene Aiptu Nurdin Tayeb, menjelaskan, pelayanan laporan kehilangan merupakan salah satu pelayanan yang paling sering dimintai masyarakat dan pihaknya berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan tanpa pungutan biaya.
” Warga yang melapor kehilangan cukup membawa fotocopy dokumen yang hilang jika ada, atau KTP asli dan menceritakan kronologi kehilangannya. Prosesnya cepat, kurang dari 15 menit laporan sudah jadi,” jelas Ka SPKT.
Ia menambahkan, SKTLK tersebut nantinya akan digunakan sebagai syarat administrasi untuk pengurusan pembuatan dokumen baru di instansi terkait, seperti Dukcapil, Samsat maupun Bank.
Seorang warga yang mengurus kehilangan KTP mengapresiasi pelayanan di Polsek Pangkajene. “Pelayanannya sangat ramah dan cepat, tidak berbelit-belit. Terima kasih Pak Polisi,” ungkapnya.
Dengan pelayanan yang cepat dan humanis ini, diharapkan masyarakat semakin percaya dan merasa nyaman untuk datang melapor ke Polsek Pangkajene. Hal ini sejalan dengan upaya Polri dalam mewujudkan polisi bersama Masyarakat

