Lintas-Khatulistiwa.com | Pangkep, 21 Maret 2026 – Malam yang seharusnya tenang di Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, berubah mencekam pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 Wita. Tindak pidana penganiayaan berat diduga terjadi di bawah rumah panggung milik korban, Sdr. MR, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan berlumuran darah.
Korban identitasnya diketahui inisial MS, berusia 50 tahun, seorang petani yang tinggal di Kampung Siloro. Sementara itu, pelaku penganiayaan berat ini diduga adalah Sdr. Inisial AA, berusia 55 tahun, seorang karyawan swasta yang juga beralamat di Kampung Siloro.
Kronologis kejadian yang dihimpun menyebutkan bahwa saat itu korban dan pelaku tengah berkumpul santai di bawah rumah panggung korban. Suasana dilaporkan diwarnai dengan alunan musik dan konsumsi minuman keras jenis Ballo. Diduga dipicu oleh perkataan korban yang menyulut emosi, Judul lagu “adu domba adu domba,” yang membuat AA merasa tersinggung.
Ketersinggungan tersebut berujung pada aksi brutal. AA diduga langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang. Luka bacokan dilaporkan mengenai bagian kepala, dada sebelah kiri, dada sebelah kanan, punggung kiri, punggung kanan, serta tangan kanan korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek yang cukup parah dan bersimbah darah di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, AA dilaporkan pulang ke rumahnya dengan masih memegang parang. Namun, keberadaan pelaku tidak luput dari perhatian saksi mata. Kepala Desa Mangilu, AM, yang kebetulan mengetahui kejadian tersebut, segera bertindak. Beliau berhasil mengamankan tersangka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian di Polres Pangkep untuk diproses lebih lanjut.
Saksi saksi yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa nahas itu terjadi antara lain adalah MA (45 tahun), istri korban yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, dan F (16 tahun), seorang pelajar. Keduanya merupakan warga Kampung Siloro.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari lokasi kejadian adalah sebilah senjata tajam jenis parang (golok).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacokan yang cukup serius, meliputi luka pada dada kiri dan kanan, dua bacokan pada pundak kanan, serta luka pada pergelangan tangan.
Dari analisis awal, diduga kuat baik korban maupun pelaku berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian. Ketersinggungan yang dipicu oleh perkataan korban menjadi pemicu utama perkelahian yang berujung pada aksi pembacokan oleh pelaku menggunakan parang.
Pihak kepolisian dilaporkan telah melaksanakan pemantauan dan monitoring terhadap kejadian ini serta berkoordinasi intensif dengan Polsek Bungoro dan Polres Pangkep untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengklarifikasi seluruh rangkaian peristiwa.

