Lintas-Khatulistiwa.com | Makassar, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) hari ini secara resmi melakukan penahanan terhadap Mira Hayati, terpidana dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses eksekusi penahanan terhadap Mira Hayati, yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic, dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum. Pelaksanaan ini didukung penuh oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Tim Intelijen Kejati Sulsel.(18/2)
Menurut rilis resmi Penkum Kejati Sulsel yang disampaikan oleh Soetarmi, penjemputan terpidana dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi dilaporkan berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan, serta disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.
Setelah dijemput dari kediamannya, Mira Hayati langsung dibawa ke kantor Kejati Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Setibanya di kantor, terpidana menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, Mira Hayati kemudian digiring ke dalam mobil tahanan untuk segera diberangkatkan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar. Di lembaga pemasyarakatan inilah ia akan mulai menjalani masa hukumannya.
Langkah penahanan ini merupakan implementasi dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2025. Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), yang mewajibkan Jaksa Eksekutor untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasus ini terkait dengan peredaran produk skincare ilegal yang terbukti mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri.
Atas perbuatannya, Mira Hayati dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, substitusi hukumannya adalah kurungan penjara tambahan selama 2 (dua) bulan.

