Lintas-Khatulistiwa.com
PANGKEP – Seorang pria berinisial WHY (43), warga Cempae. Segeri Kab. Pangkep, Sulawesi selatan (Sulsel ), diduga mencabuli anak tirinya sejak berusia 9 tahun. Akibatnya, Keluarga Korban Melapor .saat ini pelaku sudah ditangkap.

“Pelaku ditangkap karena diduga melakukan kejahatan seksual kepada anak tirinya,” kata Kasat Reskrim
AKP. Prawira Wardany, S.Tr.K.,S.I.K. Polres Pangkep ketika Press Comference di Aula Polres Pangkep. Selasa (6/8/2024).
“Kasat Reskrim mengatakan aksi Pelaku (WHU) terungkap setelah korban ditanyakan keberadaan pelaku oleh Omnya kemudian Korban marah-marah sambil mengungkapkan tidak usah di sebut nama dia lagi dan menceritakan semua kelakuan pelaku terhadap korban anak tirinya, mengaku telah disetubuhi berkali-kali termasuk di Tangga,Kamar Mandi (WC), Kamar Korban oleh ayah tirinya. kemudian keluarga korban merembukkan untuk melaporkan ke Polsek Segeri,Kec. Segeri Kab. Pangkep.

“Ayah Tiri (WHY) melakukan Aksi bejatnya dengan cara memaksa karena saat Pelaku ingin melampiaskan nafsu bejatnya ,Korban selalu menggeleng-geleng kepala atau menolak dan tersangka tetap melakukan Aksinya dengan cara memaksa mendorong bahu korban dengan kedua tangannya sehingga saat itu korban terjatuh dan posisi terbaring di kasur tanpa busana.”
“Pelaku (WHY) melakukan Aksi Bejatnya sejak Januari 2021 sampai Juli 2024.
Pelaku sudah ditangkap dan ditahan,” imbuh Kasat.

“Terhadap pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 2 82 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun.”Pangkasnya.Pim-Redaksi: Taslim

