Lintas-Khatulistiwa.com | Jakarta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri akhirnya berhasil meringkus terduga bandar narkoba kelas kakap, Erwin alias Koko Erwin. Sosok yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini menjadi buruan utama terkait kasus peredaran narkotika yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian. Penangkapan Koko Erwin ini membuka babak baru dalam upaya membongkar jaringan narkoba yang lebih luas dan kompleks.
“Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, membenarkan keberhasilan penangkapan DPO Koko Erwin oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. “Informasi lebih detail mengenai penangkapan Koko Erwin akan kami sampaikan dalam konferensi pers lebih lanjut,” ujar Brigjen Eko,
Kronologi Penangkapan di Tanjung Balai dan Jaringan Pelarian
Modus operandi Koko Erwin untuk melarikan diri akhirnya terhenti di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Kombes Pol. Kevin Leleury, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Koko Erwin berhasil ditangkap pada Kamis (26/2) saat hendak menyeberang ke Malaysia. Kesigapan tim gabungan berhasil menggagalkan upaya pelarian bandar narkoba tersebut.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan Koko Erwin, tetapi juga dua terduga pelaku lain yang berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya diduga berperan aktif membantu Koko Erwin melarikan diri ke negeri jiran. A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K diamankan di Tanjung Balai bersama Koko Erwin
Terungkapnya Dugaan Suap Rp1 Miliar yang Libatkan Mantan Kapolres Bima
Nama Koko Erwin pertama kali mencuat ke publik melalui kesaksian AKP Malaungi, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota. Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, AKP Malaungi mengungkapkan keterlibatan Koko Erwin dalam sebuah skema suap yang mengarah pada dugaan korupsi serius dalam penanganan kasus narkoba di wilayah tersebut.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai pemain lama dalam dunia narkotika. Ia membeberkan bahwa Koko Erwin pernah memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, yang diduga sebagai ganti atas pemberian suap senilai Rp1 miliar.
Uang suap sebesar Rp1 miliar tersebut disinyalir diberikan Koko Erwin untuk membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik disebutkan menginginkan mobil Alphard keluaran terbaru yang diperkirakan bernilai Rp1,8 miliar.
“Dugaan ini menunjukkan adanya motif finansial yang kuat di balik tindakan suap yang melibatkan oknum penegak hukum. AKBP Didik Putra Kuncoro sendiri diduga menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan AKP Malaungi agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Penangkapan Koko Erwin menjadi harapan besar untuk mengungkap lebih jauh jaringan narkoba di Indonesia, terutama yang memiliki koneksi dengan aparat.
“Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika secara tegas tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas institusi kepolisian.
Kasus ini juga memicu perhatian serius terhadap perlunya pembersihan internal di tubuh kepolisian. Dugaan keterlibatan mantan Kapolres dan Kasatresnarkoba di Polres Bima Kota menjadi bukti nyata perlunya pengawasan yang lebih ketat dan sanksi tegas bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang.
“Menyusul penangkapan Koko Erwin, AKP Malaungi telah dibawa ke Bareskrim untuk pendalaman lebih lanjut mengenai peran masing masing pihak. Koordinasi antarlembaga juga terus berjalan untuk menuntaskan kasus besar ini. Penyelidikan kini juga merambah ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan beberapa rekening yang diduga dikuasai AKP Malaungi telah diblokir.
Penangkapan Koko Erwin bukan hanya sekadar penangkapan seorang bandar narkoba, melainkan sebuah langkah strategis untuk membongkar akar masalah yang melibatkan oknum penegak hukum, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun yang bermain mata dengan kejahatan narkoba.

