Lintas-Khatulistiwa.com | Pangkep – Ketua Komisi I DPRD Pangkep, Budiamin, dilaporkan ke Polres Pangkep atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pelaporan ini berasal dari seorang pengusaha berinisial RS (40), yang mengaku tertipu setelah dijanjikan sejumlah proyek yang ternyata fiktif.
Menurut Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok, pelaporan terhadap tokoh publik seperti anggota dewan ini telah diterima. “Telah terjadi pelaporan di mana terlapornya adalah tokoh publik yaitu anggota dewan (Budiamin),” jelas Ipda Azwin dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
RS diketahui melaporkan Budiamin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangkep pada Selasa, 23 Desember 2025. Korban mengaku mengalami kerugian materiil yang signifikan setelah menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapatkan proyek yang dijanjikan.
“Bahwasanya korban mengalami kerugian uang akibat ada dijanjikan sebuah proyek. Dari kerugian korban yaitu kurang lebih Rp 187,5 juta, tapi di sini kami dalami lagi apakah kerugian seperti itu, masih dalam pembuktian,” ungkap Ipda Azwin Mubarok.
Dugaan penipuan ini bermula ketika Budiamin, pada Januari 2025, menjanjikan beberapa proyek kepada RS. Sebagai imbalannya, RS diminta untuk menyerahkan sejumlah uang. Namun, hingga Desember 2025, proyek proyek yang dijanjikan tersebut dilaporkan tidak pernah terealisasi. “Kalau dari laporan ada beberapa proyek (yang dijanjikan). Dari keterangan pelapor atau korban bahwa proyek itu memang tidak pernah ada,” tegas Ipda Azwin Mubarok.
Proses dugaan penipuan ini berlangsung selama hampir setahun, dimulai sejak Januari saat proyek dijanjikan dan uang diminta, hingga Desember tanpa ada realisasi dari terlapor.
Saat ini, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Pangkep telah memulai proses penyelidikan. Tim penyidik telah memeriksa pelapor, RS, dan satu orang saksi. Kendati demikian, proses lanjutan terkendala karena beberapa saksi lain berada di luar Kabupaten Pangkep dan masih membutuhkan waktu untuk dipanggil. “Kami sudah memeriksa pelapor dan 1 saksi dan beberapa saksi lainnya masih menunggu karena masih ada kendala saksi saksi tersebut untuk datang ke kantor,” pungkas Ipda Azwin Mubarok.

