Makassar,– Laskar Pemburu Aliran Sesat (LPAS) Pusat, yang berkedudukan di Sulawesi Selatan, secara tegas memperingatkan para pengikut Ahmadiyah di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar, untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat.
Pimpinan LPAS Pusat, H. Shiddiq, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (18/6/2025), menyampaikan bahwa keberadaan Ahmadiyah perlu diwaspadai oleh masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya warga Makassar.
“Ahmadiyah adalah aliran sesat sesuai keputusan pemerintah, SKB Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung nomor 3 tahun 2008, nomor Kep 33/A/JA 6/2008, nomor 199 tahun 2008, jelas-jelas menyebut Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Oleh karena itu, kami menyampaikan bahwa aliran sesat Ahmadiyah perlu ditindak tegas dan terlarang di wilayah Sulawesi Selatan, dan selama ini markas Ahmadiyah di makassar yang ada di jalan Anuang, beberapa kali kami sudah bubarkan ritual-ritual mereka” tutur H. Shiddiq.
H. Siddiq juga menjelaskan bahwa sebelum SKB Tiga Menteri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan Ahmadiyah sesat pada tahun 1995, dan fatwa tersebut ditegaskan kembali pada tahun 2005.
“Selain MUI dan SKB Tiga Menteri, sejumlah Ormas besar seperti Muhammadiyah dan NU pun sudah menyatakan Ahmadiyah sesat. Selain itu, OKI dan para ulama internasional, antara lain Grand Syekh Al Azhar, Dr. Mahmud Syaltout, juga menyatakan hal yang sama,” tambah H. Shiddiq.
Ia menegaskan poin utama kesesatan Ahmadiyah. “Kesesatan Ahmadiyah terutama karena mereka mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Muhammad SAW. Kalau saja mereka menyatakan bukan Islam, kita tentu tak persoalkan,” lanjutnya.
Menanggapi klaim kebebasan beragama, H. Siddiq menegaskan, “Ahmadiyah dan kaum sekuler pembelanya selalu berlindung di balik HAM. Saya tegaskan, ajaran Ahmadiyah itu bukan HAM. Itu penistaan agama Islam. Saya perintahkan anggota LPAS yang ada di daerah untuk terus memantau ketika ada pergerakan aliran sesat Ahmadiyah dan segera laporkan ke pihak yang berwajib,” tutup H. Shiddiq.
Makassar,– Laskar Pemburu Aliran Sesat (LPAS) Pusat, yang berkedudukan di Sulawesi Selatan, secara tegas memperingatkan para pengikut Ahmadiyah di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar, untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat.
Pimpinan LPAS Pusat, H. Shiddiq, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (18/6/2025), menyampaikan bahwa keberadaan Ahmadiyah perlu diwaspadai oleh masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya warga Makassar.
“Ahmadiyah adalah aliran sesat sesuai keputusan pemerintah, SKB Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung nomor 3 tahun 2008, nomor Kep 33/A/JA 6/2008, nomor 199 tahun 2008, jelas-jelas menyebut Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Oleh karena itu, kami menyampaikan bahwa aliran sesat Ahmadiyah perlu ditindak tegas dan terlarang di wilayah Sulawesi Selatan, dan selama ini markas Ahmadiyah di makassar yang ada di jalan Anuang, beberapa kali kami sudah bubarkan ritual-ritual mereka” tutur H. Shiddiq.
H. Siddiq juga menjelaskan bahwa sebelum SKB Tiga Menteri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan Ahmadiyah sesat pada tahun 1995, dan fatwa tersebut ditegaskan kembali pada tahun 2005.
“Selain MUI dan SKB Tiga Menteri, sejumlah Ormas besar seperti Muhammadiyah dan NU pun sudah menyatakan Ahmadiyah sesat. Selain itu, OKI dan para ulama internasional, antara lain Grand Syekh Al Azhar, Dr. Mahmud Syaltout, juga menyatakan hal yang sama,” tambah H. Shiddiq.
Ia menegaskan poin utama kesesatan Ahmadiyah. “Kesesatan Ahmadiyah terutama karena mereka mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Muhammad SAW. Kalau saja mereka menyatakan bukan Islam, kita tentu tak persoalkan,” lanjutnya.
Menanggapi klaim kebebasan beragama, H. Siddiq menegaskan, “Ahmadiyah dan kaum sekuler pembelanya selalu berlindung di balik HAM. Saya tegaskan, ajaran Ahmadiyah itu bukan HAM. Itu penistaan agama Islam. Saya perintahkan anggota LPAS yang ada di daerah untuk terus memantau ketika ada pergerakan aliran sesat Ahmadiyah dan segera laporkan ke pihak yang berwajib,” tutup H. Shiddiq.

