JAKARTA, LINTAS- KHATULISTIWA.COM – Pengkhianatan terbesar dalam sejarah penegakan hukum pasca G30S 1965 akhirnya terbongkar telanjang di jantung pemerintahan.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka utama skandal sabotase siber lingkaran dalam istana, Selasa 3 November 2026 malam.
Tiga Jenderal Bintang Dua dan Empat Jadi Tersangka
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, mengumumkan penetapan 3 tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH:
– LSP: Jenderal Listyo Sigit Prabowo – Mantan Kapolri (2019-2026), kini Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP)
– ASN: Irjen Ahrie Sonta Nasution – Kadiv Hukum Polri, mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto
– EH: Irjen Eko Hadi Santoso – Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri, mantan Dirtipid Narkoba Bareskrim
Satu orang lainnya, Irjen Slamet Uliandi (inisial SU) – mantan Kadiv TIK Polri yang kini menjabat Kapolda Kaltim – masih diperiksa sebagai saksi.
Ketiganya langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Modus Operasi Hitam via LIMS dan Penghapusan Jejak Digital
Bareskrim mengungkap praktik penyadapan tanpa prosedur berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan nomor telepon sasaran ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa surat permohonan penyidik, tanpa lampiran laporan polisi, dan tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Ini melanggar Perkap No.5 Tahun 2010.
Sasaran penyadapan diduga bukan hanya Presiden RI Prabowo Subianto, tapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Bukti paling telanjang: Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan *penghapusan file hasil sadapan dan jejak log dalam sistem LIMS*. Upaya menghilangkan rekam jejak digital ini yang akhirnya membongkar kasus, setelah dilaporkan oleh petugas internal yang mengetahui pelanggaran tersebut melalui Laporan Polisi pada 30 Oktober 2026.
Barang bukti disita: 11 unit HP, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli.
Pasal Berlapis, Publik Desak Pasal Makar
Ketiganya dijerat Pasal 258 UU No.1/2023 KUHP tentang penyadapan ilegal (ancaman 10 tahun), Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal (6 tahun), dan Pasal 32 UU ITE tentang penghapusan data elektronik (8 tahun). Total ancaman 24 tahun.
Di media sosial, kasus ini meledak dengan tagar *”Perang Bintang tapi bukan Star Wars – Geng Solo vs Geng Hambalang” dan “Genk Solo Tamat”. Fakta bahwa dua tersangka adalah mantan ajudan presiden (Listyo ajudan Jokowi, Ahrie ajudan Prabowo) jadi sorotan.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan: “Ini murni perbuatan pribadi oknum, bukan kebijakan institusi Polri.”
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam jumpa pers 3 November malam mengungkap: “Apakah Presiden tahu (disadap)? Sudah barang tentu karena dilaporkan Kapolri kepada beliau.”
Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto mendapat pujian publik karena berani bertindak tegas menindak seniornya sendiri, membuktikan di hadapan hukum semua setara tanpa melihat pangkat, jabatan, dan senioritas.
Polri menegaskan penyidikan masih tahap awal dan scientific crime investigation terus berjalan. Publik menunggu apakah penyidik akan mengembangkan ke pasal makar dan keamanan negara.

