JAKARTA‘,- Polri menetapkan 3 jenderal polisi sebagai tersangka terkait kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyatakan ketiga tersangka itu berinisial LSP, ASN, dan EH dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam (3/11/2026).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (3/11) pukul 20.30 WIB.
Tiga inisial tersebut adalah:
1. LSP – Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri 2021-2026 yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
2. ASN – Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri
3. EH – Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri
Selain itu, satu orang lainnya berinisial SU, yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan.
Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang 2025 hingga 2026. Modusnya, nomor-nomor target dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun Laporan Polisi (LP).
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa proses penegakan hukum. Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep.
Selain nomor Presiden Prabowo, sasaran penyadapan juga meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Pada Oktober 2026, tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas dan log hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyadapan ilegal dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang penghapusan informasi elektronik. Ancaman pidananya 10 tahun penjara.
Ketiganya langsung menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta, setelah penetapan tersangka. Bareskrim menyebut telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli sebelum menetapkan tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, Polri menegaskan proses masih dalam tahap penyidikan awal dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

