LINTAS-KHATUKISTIWA COM. PANGKEP– Diskusi Demokrasi Pangkep, Perdebatan panas mewarnai lini masa Facebook antara H. Pattola Husain, mantan anggota DPRD Pangkep tiga periode, dan Samsinar, anggota DPRD Kabupaten Pangkep saat ini. Pemicunya adalah video yang viral mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Pembahasan ini berani mengungkap tuntas peran dan tanggung jawab lembaga legislatif dan eksekutif, penanganan tenaga kontrak PHK, serta kondisi keuangan daerah secara keseluruhan.
Awal mula dipicu oleh tanggapan H. Pattola Husain terhadap pernyataan Ramli dalam video yang beredar. Husain menilai Ramli, meski terlihat memahami masalah, gagal membedakan tugas dan fungsi antara legislatif dan eksekutif. Ia menentang anggapan bahwa pemecatan pekerja kontrak harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD lainnya. Menurutnya, hal itu sepenuhnya adalah izin eksekutif, dan tidak ada aturan yang melarang anggota Bupati atau Walikota menghentikan pekerja kontrak yang kinerjanya buruk atau melibatkan partisan politik.
H. Pattola juga mencatat informasi yang beredar dengan tegas bahwa arahan yang dimaksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, yang menekan pemangkasan signifikan pada anggaran perjalanan dinas (50%), belanja perlengkapan kantor (ATK), serta pelatihan di hotel.
“Saya mengapresiasi anggota DPRD yang vokal, berorientasi pada solusi, dan mau menerima serta memperjuangkan aspirasi,” ujar H. Pattola. Namun perlu diingat, tugas kita hanya memfasilitasi, bukan mendikte kebijakan yang terkait dengan kewenangan eksekutif. Coba pikirkan, apakah pantas jika pekerja kontrak yang selama ini terus menerus menerima perpanjangan kontrak, melibatkan politik partisan dan melampaui batas, bahkan menginginkan pergantian pimpinan. Mereka tidak akan bisa menjalankannya secara efektif jika tidak memahami visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Selanjutnya, H. Pattola menilai langsung keterlibatan Samsinar sebagai anggota Komisi II (Bidang Pemerintahan) yang berkumpul dengan BKSDM (Badan Pembinaan Kepegawaian Daerah) dan Inspektorat dalam memberikan pendapat, menyiratkan bahwa hanya pimpinan dan anggota Komisi I yang berhak bersuara dalam rapat mendengar pendapat dengan mitra kerja. Ia menjabarkan pembagian tugas antarkomisi DPRD, yakni Komisi 1 (Bidang Pemerintahan), Komisi 2 (Bidang Ekonomi dan Kesehatan), dan Komisi 3 (Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan).
Samsinar kemudian menanggapi dengan menyatakan bahwa DPRD mempunyai tanggung jawab pengawasan dan penganggaran sebagai wakil rakyat. Ia berpendapat, penghentian tenaga kontrak atas dasar kegiatan politik harus didasarkan pada rekomendasi Panwas. Ia juga mengkritik pemberian hukuman kepada anak atau anggota keluarga atas dugaan pelanggaran yang dilakukan kerabatnya. Terkait keterlibatannya di Komisi II, ia menyatakan telah mendapat izin dari pimpinan Komisi II untuk berbicara, mengingat adanya keterlibatan tenaga kontrak dari wilayah tanggung jawab Komisi II yang dihentikan tanpa alasan yang jelas.
H. Pattola Husain menanggapi penjelasan Samsinar dengan mengajukan skenario hipotetis, menanyakan pendapat Samsinar jika ia berada di posisi pemerintahan saat ini, yang setiap tahun memberikan perpanjangan kontrak, tetapi saat musim kampanye tiba-tiba ada yang menginginkan pergantian atau pemimpin baru. Ia kembali menegaskan kewenangan eksekutif dalam hal ini.
Samsinar menjawab, “Kalau saya di posisi itu? Saya akan introspeksi dan bertanya pada diri sendiri, mengapa mereka mau berubah. Dan saya akan lebih bijak dalam menanggapinya dengan berusaha menjadi lebih baik di masa mendatang. Karena saya tahu itu hak mereka untuk memilih saya, dan itu tidak bisa dipaksakan. Dan kalau terpilih, itu tantangan bagi saya untuk mencakup semua orang, baik yang memilih saya maupun yang menentang saya, jadi itu menjadi nilai plus dan acungan jempol bagi saya. Dan itu tidak akan menurunkan diri saya kalau mereka tetap di harga pemerintahan saya, malah akan mengangkat saya karena saya tidak akan membiarkan mereka kekurangan dan kekurangan. Itu pendapat saya.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah-langkah efisiensi anggaran tidak dapat mempengaruhi gaji pegawai dan bahwa pekerja kontrak yang sudah terdaftar tidak dapat dihentikan tanpa alasan yang sah. Ia menegaskan bahwa pernyataannya sebelumnya mengenai komunikasi dengan Wakil Ketua DPRD berlaku khusus untuk THL di DPRD itu sendiri, di mana komunikasi semacam itu belum pernah terjadi sebelum nama-nama yang akan dihentikan tiba-tiba diumumkan.
Diskusi dilanjutkan dengan H. Pattola Husain memberikan rincian kepada netizen mengenai total persentase APBD Pangkep yang dikhususkan untuk gaji pegawai dan rasio ideal antara belanja pegawai dengan belanja negara.
“Belanja pegawai 58% dan belanja negara 42%. Seharusnya APBD daerah itu 40% belanja pegawai dan 60% belanja negara. Pangkep kelebihan tenaga kontrak, jadi pengurangan itu seharusnya sudah dan menjadi kewenangan eksekutif. Oleh karena itu, anggota DPRD yang terhormat, ketika membahas anggaran di Banggar, perhatikan dan pelajari RAPBD dengan baik, jangan asal bicara,” jelas H. Pattola.
Samsinar berkomentar, “Terima kasih guru, atas bimbingannya. Yang seharusnya maksimal 30% dari yang ditegaskan dalam undang-undang, tapi karena setiap daerah melebihi kapasitas pegawainya, makanya di atasnya. Yang seharusnya hanya 30%, itu yang saya tahu. Saya rasa itu sudah cukup dari saya.”
H. Pattola Husain menutup diskusi dengan pernyataan yang menyoroti pentingnya meninjau RAPBD dan kemampuan keuangan Pangkep. Pertukaran pendapat tersebut mencakup kompleksitas dan tantangan tata kelola daerah, khususnya terkait mata pencaharian pekerja kontrak dan alokasi sumber daya publik. Percakapan berani ini menggarisbawahi ketegangan yang sedang berlangsung antara cabang legislatif dan eksekutif serta terjadi ketegangan seputar keputusan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan warga di Kabupaten Pangkep.
Berita ini sudah dikonfirmasi oleh kedua belah pihak sebelum dipublikasikan. untuk memastikan keakuratan dan kredibilitas berita. sebagai dasar yang kuat dan dapat dipercaya.

