LINTAS-KHATULISTIWA.COM PANGKEP– Kepala Kantot Urusan Agama, Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian (Masjid Raodatul Jannah Laikang ) Masjid Percontohan Tingkat Provinsi,
“Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ma’rang H.Aminullah.S.Ag membacakan Surat Keputusan Persiapan Penilaian Masjid Percontohan (Ramah dan Musafir) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangkep. (Masjid Raodatul Jannah Laikang , Senin 25/08/2024)

“Tim Persiapan Penilaian Masjid Percontohan Kantor Kemenag Pangkep ini diketahui oleh Kepala KUA bahwa,Masjid ” Raodatul Jannah Laikang” ditunjuk dan dipilih oleh Tim Penilai mewakili Kab. Pangkep Masuk 7 Besar dalam rangka Persiapan Penilaian untuk di ajukan ke Provinsi.”Ucapnya
“Kepala Kantor Urusan Agama menyampaikan kepada Pengurus Masjid Raodatul Jannah Laikang Ba’dah Azhar di hadapan seluruh Jamaah sambil menikmati Buah Kurma kirimam dari Palestina ,agar supaya mempersiapkan diri dalam rangka Penilaian, sebagai Mesjid Percontonhan Nantinya. “ucapnya

“Adapun aspek penilaian masjid percontohan sesuai dengan Juklak Kepdirjen Bimas Islam terdiri dari tiga aspek pokok yaitu: 1). manajemen administrasi (idarah), 2). manajemen kemakmuran dan peribadatan (imarah) dan 3). manajemen pemeliharaan dan pemberdayaan (riayah).
“Selain penilaian aspek pokok tersebut ada beberapa kategori penilaian lain diantaranya kategori Masjid Ramah dan Musafir, kategori Masjid Ramah Lingkungan, kategori Masjid Ramah Keberagaman dan kategori Masjid Ramah Dhuafa dan Musafir. Semua aspek dan kategori tersebut dinilai berdasarkan kelengkapan fasilitas dan bukti fisik yang terpenuhi di sekitar Masjid.

“Berdasarkan hasil pendampingan kepada Tim Persiapan Penilaian Masjid Percontohan MASJID RA’ODATUL JANNAH LAIKANG memperoleh kesimpulan bahwa masih ada fasilitas-fasilitas yang harus dilengkapi untuk memenuhi kriteria sesuai aspek penilaian yang ditentukan.
“Berdasarkan SK yang di bacakan oleh Kantor Urusan Agama meminta kepada setiap pengurus masjid yang diusulkan tersebut untuk berupaya melengkapinya sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan SDA dan SDM yang ada sebelum tim penilai dari Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan turun ke lapangan.
“Tujuan memberikan gelar masjid percontohan pada sebuah masjid adalah agar masjid tersebut bisa memberi contoh dan dapat dicontoh oleh masjid-masjid lain yang ada di daerah (Pangkep) tersebut. Jadi Masjid Percontohan adalah Masjid yang memberi contoh dan dapat di contoh oleh masjid-masjid yang lain baik dalam pengelolaan bidang Idarah, Imarah, dan riayahnya.”katanya (Pim-Red:Taslim.SH)

