PANGKEP, Lintas Khatulistiwa.com – Konflik sengketa lahan yang telah berlangsung selama kurang lebih satu dekade antara dua orang warga di Kampung Tellang tellang, Kelurahan Ma’rang, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, akhirnya menemui titik terang. Kasus sengketa tanah yang melibatkan Abd. Rasid dan Abd. Azis tersebut berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi yang dipimpin langsung oleh Lurah Ma’rang, Andi Rita Welly, S.Sos., MM.
Proses mediasi ini membuahkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Lurah Ma’rang didampingi oleh Sekretaris Lurah (Seklur) A. Mappeasse, S.Sos., Kasi Trantib Syaharuddin, S.Sos., serta Babinsa Sertu Nasrullah, turun langsung ke lokasi lahan pada Rabu, 22 Juli 2026, untuk melakukan pemasangan patok batas tanah yang disengketakan.
Dalam keterangannya, Andi Rita Welly menyampaikan rasa syukur karena perselisihan yang telah berlangsung selama sepuluh tahun itu akhirnya dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses mediasi yang panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat. Kami bersama perangkat kelurahan dan Babinsa langsung melakukan pengukuran dan pemasangan patok batas agar permasalahan ini tidak berlarut larut lagi,” ujar Andi Rita Welly saat ditemui di lokasi.
Lebih lanjut, Lurah Ma’rang memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan sengketa tanah. Ia menekankan bahwa tindakan melanggar hukum hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Saya mengimbau warga agar setiap permasalahan, khususnya sengketa lahan, segera dilaporkan kepada pemerintah kelurahan. Mari kita duduk bersama mencari jalan tengah dengan melampirkan bukti bukti atau data yang kuat,” tambahnya.
Andi Rita Welly juga menegaskan bahwa peran pemerintah kelurahan adalah sebagai fasilitator mediasi. Jika nantinya salah satu pihak atau keduanya ingin menempuh jalur hukum ke pengadilan, pihak kelurahan akan membantu memastikan administrasi yang diperlukan sudah sesuai dengan prosedur.
“Kami selaku Lurah tentu memiliki batas kewenangan, terutama terkait administrasi. Namun, kami akan selalu hadir untuk memfasilitasi warga agar tercipta kedamaian dan ketertiban di wilayah Kelurahan Ma’rang,” tutupnya.
Pemasangan patok tersebut menjadi simbol berakhirnya perselisihan panjang antara Abd. Rasid dan Abd. Azis, sekaligus menjadi cerminan keberhasilan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh pemerintah setempat dalam menjaga kerukunan antarwarga.

