LINTAS-KHATULISTIWA.COM Perbedaan nyata dalam hukum Indonesia:Sistem hukum Indonesia kembali menjadi sorotan, bukan karena penegakan keadilannya, tetapi karena apa yang dianggap banyak orang sebagai contoh mencolok penerapan hukum yang selektif. Kontras yang mencolok antara vonis seorang pengusaha kaya yang divonis korupsi dan seorang nenek miskin yang dituduh mencuri telah memicu kemarahan publik dan menimbulkan kekhawatiran tentang ketidaksetaraan di hadapan hukum.
Kasus ini bermula dari Harvey Moeis, seorang pengusaha yang terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan komoditas timah. Pengadilan memutuskan kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Namun, Moeis hanya dijatuhi hukuman yang relatif singkat, yakni hanya 6,5 tahun penjara. Putusan ini dibenarkan oleh hakim yang berpendapat bahwa hukuman 12 tahun yang dituntut jaksa terlalu berat, karena Moeis tidak memiliki “peran besar” dalam skema korupsi tersebut. Hakim juga menyatakan bahwa Moeis hanya mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dan hanya membantu seorang teman, Direktur PT RBT. Mereka menegaskan bahwa Moeis bukanlah pengambil keputusan atau terlibat dalam administrasi keuangan perusahaan, meskipun pengadilan mengakui kerugian finansial yang sangat besar yang disebabkan oleh skema tersebut, yang sebagian di antaranya terkait dengan kegiatan penambangan ilegal.
Pengadilan kemudian merinci bagaimana kerugian Rp 300 triliun itu dihitung:
Kerugian akibat penyewaan peralatan pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp 2,2 triliun.
Rp 26,6 triliun hilang melalui pembayaran terkait penambangan timah ilegal.
Kerugian akibat kerusakan lingkungan akibat penambangan liar mencapai Rp 271 triliun.
Meskipun pengadilan mengakui kerugian yang sangat besar ini, argumen hakim bahwa Moeis tidak memiliki “peran utama” menyebabkan hukuman yang relatif ringan. Hakim bahkan menyatakan bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukanlah penambang ilegal, melainkan menyalahkan ribuan orang yang terlibat dalam penambangan ilegal.
Putusan ini sangat kontras dengan kasus Asiani, seorang nenek berusia 63 tahun yang dikenal sebagai Bu Muaris. Ia menghadapi kemungkinan hukuman penjara lima tahun karena diduga mencuri tujuh batang kayu. Beratnya tuntutan yang tampaknya tidak proporsional ini, dibandingkan dengan hukuman ringan yang diberikan kepada Moeis, telah memicu kemarahan luas dan menyoroti persepsi yang mengakar tentang “tebang pilih” – keadilan selektif – dalam sistem hukum Indonesia.

