Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DIVKUM MABES POLRI LAKSANAKAN MONEV

Oktober 16, 2026

Jumat Bersih, Polsek Ma’rang Dipimpin AKP Amran Adam Gelar Kerja Bakti di Masjid Jami’ Nurul Jihad Tala

Oktober 16, 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Ma’rang Patroli Malam di Pemukiman Warga

Oktober 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DIVKUM MABES POLRI LAKSANAKAN MONEV
  • Jumat Bersih, Polsek Ma’rang Dipimpin AKP Amran Adam Gelar Kerja Bakti di Masjid Jami’ Nurul Jihad Tala
  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Ma’rang Patroli Malam di Pemukiman Warga
  • Dukung Program 100 Hari Kapolri, Kapolres Pangkep AKBP Aditya Pradana Shalat Isya Berjamaah di Masjid Darul Falah Bungoro dan Motivasi Personel Khuruj 3 Hari
  • Jaga Kondusifitas Wilayah, Bhabinkamtibmas Polsek Segeri Turun Duduk Bersama Warga Binaan
  • Gerak Cepat Babinsa Kel. Talaka Sertu Beny Joko Padamkan Sisa Api yang Renggut Nyawa Kakek 80 Tahun di Ma’rang Pangkep
  • Kapolsek Ma’rang Bersama Anggota Hadirkan Kepedulian Polri terhadap Pengangguran
  • Wakapolsek Ma’rang dan Tim Inafis Polres Pangkep Olah TKP, Pria 80 Tahun Tewas Terbakar di Kebun Saat Bakar Sampah untuk Pupuk Kompos
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Timbangan Keadilan yang Ironis di Indonesia: Melihat Penerapan Hukum yang Tidak Merata
Nasional

Timbangan Keadilan yang Ironis di Indonesia: Melihat Penerapan Hukum yang Tidak Merata

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHJanuari 4, 2025Updated:Januari 4, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM Perbedaan nyata dalam hukum Indonesia:Sistem hukum Indonesia kembali menjadi sorotan, bukan karena penegakan keadilannya, tetapi karena apa yang dianggap banyak orang sebagai contoh mencolok penerapan hukum yang selektif. Kontras yang mencolok antara vonis seorang pengusaha kaya yang divonis korupsi dan seorang nenek miskin yang dituduh mencuri telah memicu kemarahan publik dan menimbulkan kekhawatiran tentang ketidaksetaraan di hadapan hukum.

Kasus ini bermula dari Harvey Moeis, seorang pengusaha yang terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan komoditas timah. Pengadilan memutuskan kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Namun, Moeis hanya dijatuhi hukuman yang relatif singkat, yakni hanya 6,5 ​​tahun penjara. Putusan ini dibenarkan oleh hakim yang berpendapat bahwa hukuman 12 tahun yang dituntut jaksa terlalu berat, karena Moeis tidak memiliki “peran besar” dalam skema korupsi tersebut. Hakim juga menyatakan bahwa Moeis hanya mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dan hanya membantu seorang teman, Direktur PT RBT. Mereka menegaskan bahwa Moeis bukanlah pengambil keputusan atau terlibat dalam administrasi keuangan perusahaan, meskipun pengadilan mengakui kerugian finansial yang sangat besar yang disebabkan oleh skema tersebut, yang sebagian di antaranya terkait dengan kegiatan penambangan ilegal.

Baca Juga:  Divisi 3 Kostrad Pasang Emblem Satuan di Gerbang Kemenangan, Simbol Kemenangan dan Warisan

Pengadilan kemudian merinci bagaimana kerugian Rp 300 triliun itu dihitung:

Kerugian akibat penyewaan peralatan pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp 2,2 triliun.

Rp 26,6 triliun hilang melalui pembayaran terkait penambangan timah ilegal.

Kerugian akibat kerusakan lingkungan akibat penambangan liar mencapai Rp 271 triliun.

Meskipun pengadilan mengakui kerugian yang sangat besar ini, argumen hakim bahwa Moeis tidak memiliki “peran utama” menyebabkan hukuman yang relatif ringan. Hakim bahkan menyatakan bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukanlah penambang ilegal, melainkan menyalahkan ribuan orang yang terlibat dalam penambangan ilegal.

Baca Juga:  Mayjen TNI Windiyatno resmi memangku jabatan sebagai Panglima baru.Kodam XIV/Hasanuddin

Putusan ini sangat kontras dengan kasus Asiani, seorang nenek berusia 63 tahun yang dikenal sebagai Bu Muaris. Ia menghadapi kemungkinan hukuman penjara lima tahun karena diduga mencuri tujuh batang kayu. Beratnya tuntutan yang tampaknya tidak proporsional ini, dibandingkan dengan hukuman ringan yang diberikan kepada Moeis, telah memicu kemarahan luas dan menyoroti persepsi yang mengakar tentang “tebang pilih” – keadilan selektif – dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga:  Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Polisi Menutup Atlet ‘Lari Lantang Bangngia’ di Biringkanaya Di Tengah Tuduhan Judi

Maret 16, 2025

Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Maret 16, 2025

Komunitas Polisi Indonesia Tebar Keceriaan Ramadan

Maret 16, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

DIVKUM MABES POLRI LAKSANAKAN MONEV

By Muhammad Taslim.SHOktober 16, 2026

PANGKEP – Tim Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fungsi…

Jumat Bersih, Polsek Ma’rang Dipimpin AKP Amran Adam Gelar Kerja Bakti di Masjid Jami’ Nurul Jihad Tala

Oktober 16, 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Ma’rang Patroli Malam di Pemukiman Warga

Oktober 16, 2026

Dukung Program 100 Hari Kapolri, Kapolres Pangkep AKBP Aditya Pradana Shalat Isya Berjamaah di Masjid Darul Falah Bungoro dan Motivasi Personel Khuruj 3 Hari

Oktober 16, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

DIVKUM MABES POLRI LAKSANAKAN MONEV

Oktober 16, 2026

Jumat Bersih, Polsek Ma’rang Dipimpin AKP Amran Adam Gelar Kerja Bakti di Masjid Jami’ Nurul Jihad Tala

Oktober 16, 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Ma’rang Patroli Malam di Pemukiman Warga

Oktober 16, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.