LINTAS-KHATULISTIWA.COM Makassar, – Pelantikan kepala daerah terpilih di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sangat dinantikan, termasuk Gubernur terpilih Andi Sudi dan 24 bupati/wali kota, telah resmi ditunda. Semula dijadwalkan pada Februari 2025, upacara pelantikan kini telah dijadwalkan ulang menjadi 13 Maret 2025.
Perubahan rencana ini dibenarkan oleh Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI. Penundaan ini merupakan dampak langsung dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan seluruh perselisihan hasil pemilu (PHPU) paling lambat pada 13 Maret 2025.
Sebelumnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur direncanakan akan dilaksanakan pada dua tanggal terpisah, yakni pada 7 Februari untuk gubernur dan wakil gubernur, dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota. Namun, sebagaimana dijelaskan Rifqinizamy, MK perlu menyelesaikan semua perkara PHPU dan menerbitkan surat pernyataan tidak ada sengketa bagi semua gubernur dan wali kota terpilih sebelum pelantikan dapat dilaksanakan.
“Benar (penundaan), karena MK baru akan menyelesaikan semua sengketa pemilu pada 13 Maret 2025,” kata Rifqinizamy, Kamis, 2 Januari 2025.
Ia menegaskan, daerah yang tidak ada sengketa pilkada yang masuk ke MK pun tetap akan dilantik pada 13 Maret mendatang. Hal ini karena prinsip pilkada serentak, yang mengharuskan pelantikan seluruh kepala daerah terpilih di seluruh Indonesia harus serentak.
“Yang bersengketa dan yang tidak bersengketa di MK, pelantikannya harus disinkronkan. Itu prinsip dasar pilkada serentak. Jadi yang tidak bersengketa pun harus menunggu yang bersengketa di MK selesai. Makanya pelantikannya tanggal 13 Maret 2025,” tegasnya.
Jadwal yang direvisi tersebut berarti Gubernur terpilih Andi Sudi dan 24 kepala daerah terpilih lainnya, yang telah lama menanti pelantikan resmi mereka, harus menunggu sedikit lebih lama sebelum menjalankan tugas mereka. Penundaan ini, meskipun mungkin membuat frustrasi sebagian orang, memastikan transisi kekuasaan yang lebih transparan dan sah secara hukum setelah pemilihan umum. Penundaan ini menggarisbawahi pentingnya peran MK dalam menyelesaikan sengketa pemilu untuk memastikan legitimasi dan integritas proses demokrasi.
Penundaan hingga 13 Maret 2025 kemungkinan akan memungkinkan proses pelantikan yang lebih lancar dan terpadu setelah gugatan hukum terkait pemilu diselesaikan sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi.

