LINTAS-KHATULISTIWA.COM. MAKASSAR-Kepolisian Republik Indonesia baru-baru ini menangkap pelaku pembuatan uang palsu berinisial AA (42) di Kelurahan Anabannua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Penangkapan ini menandai langkah-langkah signifikan dalam menangani peredaran uang palsu yang semakin sulit terdeteksi di masyarakat.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, uang palsu yang diproduksi di salah satu universitas di Kabupaten Gowa dikenal sebagai salah satu uang palsu tercanggih yang pernah beredar di Indonesia. Keunikan dari uang palsu ini terletak pada penggunaan benang pengaman palsu yang ditanamkan di dalam kertas uang, mirip dengan sistem keamanan pada uang asli.
Benang palsu tersebut memiliki nilai pembuatan sekitar Rp3 juta dan dirancang sedemikian rupa sehingga tampak seolah-olah dianyam, membentuk garis melintang yang terlihat nyata saat kertas uang tersebut diperiksa. Kerumitan dan detail tinggi dari pembuatan benang inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa uang palsu ini sulit dikenal, sehingga kian mirip dengan uang asli yang beredar di pasaran.
Kasat Reskrim polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, menjelaskan, “Peranan AA dalam sindikat pembuatan uang palsu ini adalah sebagai pembuat benang, sehingga uang palsu yang dicetak menjadi menyerupai uang asli.” Menariknya, AA dilaporkan menerima imbalan sebesar Rp3 juta dari Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, yang berinisial AI, untuk pembuatan benang tersebut.
Selain AA, pihak kepolisian mengumumkan bahwa mereka telah menangkap total 17 tersangka lainnya dan satu Buron inisial (ASS) dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ini. Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Kamis (19/12/2024), kepolisian menunjukkan barang bukti berupa uang kertas dan juga mendemonstrasikan bagaimana uang palsu tersebut dapat berendar saat disinari dengan sinar ultraviolet (UV).
Penangkapan ini menjadi pengingat yang kuat bagi masyarakat mengenai kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, terutama jenis-jenis yang semakin modern dan canggih. Dengan penyelidikan yang belum selesai, polisi membayangkan bahwa jumlah tersangka mungkin masih akan bertambah, seiring dengan analisis yang lebih mendalam terkait jaringan sindikat yang terlibat.
Kepolisian berharap, melalui upaya ini, mereka dapat menekan peredaran uang palsu dan mengedukasi masyarakat tentang cara mengenali uang asli sehingga dapat melindungi diri dari praktik penipuan semacam ini. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembuatan uang palsu diharapkan akan memberikan efek jera dan mengurangi kemungkinan terjadinya kasus serupa di masa depan.

