Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Gangguan Kamtibmas Dini Hari, Polisi Imbau Pemuda di Bonto-Bonto Segera Pulang

Oktober 23, 2026

Festival Literasi Pangkep 2026 Resmi Ditutup

Oktober 23, 2026

Kapolda Sulsel Siapkan Diklat Sadar Diri bagi Pelaku Perkelahian Kelompok: “Tahu-Tahu Diklat, Tahu-Tahu Sadar Diri

Oktober 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Cegah Gangguan Kamtibmas Dini Hari, Polisi Imbau Pemuda di Bonto-Bonto Segera Pulang
  • Festival Literasi Pangkep 2026 Resmi Ditutup
  • Kapolda Sulsel Siapkan Diklat Sadar Diri bagi Pelaku Perkelahian Kelompok: “Tahu-Tahu Diklat, Tahu-Tahu Sadar Diri
  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Ma’rang Bersama Anggota Piket Laksanakan Patroli
  • GERINDRA PEDULI: H. Kamrussamad Serap Aspirasi 300 Warga Laikang, Talaka – Ma’rang Pangkep
  • Serap Aspirasi di Talaka Ma’rang, Anggota DPR RI H. Kamrussamad Janji Kawal Bantuan Nelayan hingga Sekolah Rakyat
  • SDN 16 Laikang Borong 3 Piala di Festival Anak Shalehah 2026
  • H. Mantiri Mashud Hadade, SH: Dari Kursi DPRD Menuju Panggung Pilkada Pangkep 2029
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Lagi Hot : Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki karena Nyetir Sambil Diisap Ceweknya
Berita

Lagi Hot : Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki karena Nyetir Sambil Diisap Ceweknya

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHNovember 17, 2024Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lintas-khatulistiwa.com.
Jawa Tengah – Diisap (Dioral Seks) Ceweknya saat Menyetir

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dini hari saat peristiwa itu terjadi, tersangka MAT mengemudikan mobil Xpander bersama teman wanitanya, berinisial N.

Rute yang dilewati mobil ini dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat.

Tersangka MAT dan teman wanitanya melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN.

“Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi,” kata Fikri.

Perbuatan itu yang mengakibatkan konsentrasi tersangka saat mengemudi mobil terganggu dan menabrak korban dari belakang.

Namun setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong korban, MAT justru tetap jalan.

“Tersangka MAT bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya,” kata dia.

Tersangka Dikenai Pasal Berlapis

Kepolisian kini menetapkan MAT jadi tersangka dan diancam dengan pelanggaran pasal berlapis.

MAT dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.

Selain itu, Mat juga disangkakan Pasal 312 UU 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.

Baca Juga:  Penemuan Jenazah di Teras Rumah Empang Jennae

Adapun terhadap teman wanita tersangka, yakni berisinial N, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

Meski demikian, polisi juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan sebagai bagian dari pengembangan.

– Santoso (45), pria berkebutuhan khusus, warga Sariharjo, berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekira pukul 03.45 WIB.

– Santoso ditabrak dari belakang hingga tewas di tepi jalan Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman pada 14 November lalu. Tubuh korban ditemukan warga meninggal dunia di tepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB.

Dari rekaman CCTV, korban ditabrak mobil Mitsubishi Expander BG 1759 YF yang dikemudikan seorang mahasiswa asal Bengkulu Tengah inisial MAT. Ia tinggal di sebuah asrama di wilayah Bantul, DI Yogyakarta.

– Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi bercerita, kronologi tabrak lari itu bermula ketika korban, Santoso (45) warga Sariharjo, Ngaglik berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekira pukul 03.45 WIB. Sampainya di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikemudikan tersangka MAT. “Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalulintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi,” kata Kombes Ardi, Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga:  Hercules Rosario de Marshal: Lebih dari Sekadar Nama, Simbol Kesetiaan dan Pengabdian pada NKRI

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dini hari saat peristiwa itu terjadi, tersangka mengemudikan mobil Expander bersama teman wanitanya, berinisial N. Rute yang dilewati mobil ini dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat. “Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi,” kata Fikri

Perbuatan itu yang mengakibatkan konsentrasi tersangka saat mengemudi mobil terganggu dan menabrak korban dari belakang. Namun setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong korban justru tetap jalan. “Tersangka MAT bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya,” kata dia

Hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban dan olah tempat kejadian perkara, Polisi menduga kuat korban sesaat setelah ditabrak tersangka masih hidup. Akan tetapi akibat luka yang diderita cukup parah korban tidak sanggup bertahan dan meninggal dunia di seputar lokasi kejadian. Kendati demikian, polisi masih akan memperdalam peristiwa itu dengan menggelar rekonstruksi untuk mengetahui detail kronologi yang sebenarnya. Termasuk untuk menjawab, misteri mengapa tubuh korban saat ditemukan berada di dalam jaring pembatas lahan dengan jalan.

Baca Juga:  Personel Polres Pangkep Kompak Jaga Kebersihan Mako

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, kepada tersangka pihaknya menerapkan ancaman pelanggaran pasal berlapis. Yaitu padal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah. Kemudian disangka juga pasal 312 undang- udang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.

Adapun terhadap teman wanita tersangka, yang berisinial N, sejauh ini polisi tidak menetapkan sebagai tersangka. Sebab, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalulintas. “Ini merupakan peristiwa Lalulintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan,” kata dia.

Lagi Hot ! Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki karena Nyetir Sambil Diisap Ceweknya
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Cegah Gangguan Kamtibmas Dini Hari, Polisi Imbau Pemuda di Bonto-Bonto Segera Pulang

Oktober 23, 2026

Festival Literasi Pangkep 2026 Resmi Ditutup

Oktober 23, 2026

Kapolda Sulsel Siapkan Diklat Sadar Diri bagi Pelaku Perkelahian Kelompok: “Tahu-Tahu Diklat, Tahu-Tahu Sadar Diri

Oktober 22, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Cegah Gangguan Kamtibmas Dini Hari, Polisi Imbau Pemuda di Bonto-Bonto Segera Pulang

By Muhammad Taslim.SHOktober 23, 2026

PANGKEP – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Ma’rang melaksanakan patroli malam…

Festival Literasi Pangkep 2026 Resmi Ditutup

Oktober 23, 2026

Kapolda Sulsel Siapkan Diklat Sadar Diri bagi Pelaku Perkelahian Kelompok: “Tahu-Tahu Diklat, Tahu-Tahu Sadar Diri

Oktober 22, 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Ma’rang Bersama Anggota Piket Laksanakan Patroli

Oktober 22, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Cegah Gangguan Kamtibmas Dini Hari, Polisi Imbau Pemuda di Bonto-Bonto Segera Pulang

Oktober 23, 2026

Festival Literasi Pangkep 2026 Resmi Ditutup

Oktober 23, 2026

Kapolda Sulsel Siapkan Diklat Sadar Diri bagi Pelaku Perkelahian Kelompok: “Tahu-Tahu Diklat, Tahu-Tahu Sadar Diri

Oktober 22, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.