Lintas-Khatulistiwa.com | Pangkep, 31 Januari 2026 – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, upaya penegakan hukum berhasil membuahkan hasil dengan diungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Seorang pria berinisial IY, berusia 31 tahun, berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Penangkapan terhadap IY dilakukan di sebuah rumah kost yang berlokasi di Kelurahan Samalewa, pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar lokasi penangkapan.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Halim Lau, S.H. memerintahkan Kanit Idik II Ipda Syakrawianto, S.H., bersama tim untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Imran pada Jumat (30/1/2026).
Tim penyelidik yang dipimpin oleh Ipda Syakrawianto dengan sigap bergerak ke lokasi yang dilaporkan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku berinisial IY di rumah kost tersebut.
Saat ini, pelaku IY beserta barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu telah diamankan di Mapolres Pangkep untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pangkep dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berharga dalam upaya pemberantasan kejahatan.

