Lintas-Khatulistiiwa.com | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Beliau menilai bahwa pilkada yang diselenggarakan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki keunggulan signifikan dalam hal pengawasan dibandingkan dengan pilkada langsung oleh rakyat. Argumen ini dilontarkan Yusril dalam sebuah pernyataan.
Menurut Yusril, keterbatasan jumlah anggota DPRD membuat proses pemilihan lebih mudah untuk diawasi. Hal ini berbeda dengan pilkada langsung yang melibatkan jutaan pemilih, sehingga menciptakan tantangan pengawasan yang lebih kompleks. “Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menguraikan bahwa pilkada langsung kerap kali memunculkan berbagai persoalan serius yang berdampak negatif pada kualitas demokrasi di tingkat daerah. Salah satu isu paling krusial yang disorot adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung oleh calon kepala daerah. “Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” tegas Yusril.
Beliau berpendapat bahwa tingginya biaya politik tidak hanya membebani kandidat, tetapi juga berpotensi memicu praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme setelah kandidat terpilih.
Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat luas dan menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan efektif.
Yusril menambahkan, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya figur figur yang memiliki kapabilitas, rekam jejak, dan integritas yang baik.
Sistem ini, menurutnya, dapat meminimalkan dominasi faktor popularitas dan kekuatan modal dalam penentuan kepala daerah. “Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata mata karena populer atau memiliki uang banyak,” ungkap Yusril.
Meskipun demikian, Yusril menekankan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pilkada tidak seharusnya dipandang secara hitam putih. Ia mengingatkan bahwa setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan masing masing yang perlu dikaji secara objektif dan komprehensif.
Dalam konteks perdebatan kebijakan saat ini, Yusril menilai fokus utama pemerintah dan para pembuat kebijakan seharusnya diarahkan pada upaya memperbaiki pelaksanaan pilkada langsung.
Tujuannya adalah untuk meminimalkan berbagai dampak negatif yang selama ini muncul. Menurutnya, perbaikan sistem tetap menjadi langkah penting selama pilkada langsung masih diberlakukan.
Perbaikan yang dimaksud mencakup penataan pembiayaan politik agar lebih transparan dan terukur, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik. “Pemerintah harus lebih fokus pada perbaikan sistem yang ada,” tegasnya.
Yusril juga mengakui adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang mendorong perubahan sistem pilkada menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD. Namun demikian, beliau menegaskan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.
“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai partai politik secara adil dan bijaksana,” kata Yusril.
Ia menambahkan, esensi demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi publik sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem apa pun yang dipilih dapat dijalankan secara adil, jujur, dan beradab.
“Demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem mana pun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab. Sistem mana pun nanti yang diputuskan pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis,” pungkasnya. (*)

