Lintas Khatulistiwa.com | Bone – Kepercayaan yang terjalin antar tetangga di Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, harus tercoreng akibat ulah tak terpuji. Sepasang suami istri berinisial MT (34) dan NL (31) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menguras isi kartu ATM milik tetangganya sendiri senilai Rp 4 juta. Ironisnya, perbuatan ini dilakukan pelaku yang sebelumnya sering dimintai tolong oleh korban untuk melakukan penarikan tunai.
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan. “Betul, kami amankan pasutri kemarin atas kasus dugaan penyalahgunaan kartu ATM dan mengambil uangnya sebanyak Rp 4 juta. Korban dan pelaku diketahui bertetangga,” ujar AKP Alvin kepada media, Minggu (11/1/2026).
Peristiwa tidak menyenangkan ini terjadi pada hari Rabu (7/1) sekitar pukul 13.00 Wita. Awalnya, korban yang menyadari kartu ATM miliknya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone dengan harapan barang berharganya dapat segera ditemukan.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan lebih lanjut atas laporan korban, pihak kepolisian menemukan fakta yang mengejutkan. Dana di dalam rekening korban berkurang secara bertahap melalui berbagai transaksi penarikan, hingga total kerugian mencapai Rp 4 juta.
Berdasarkan jejak transaksi dan keterangan saksi, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku yang ternyata adalah pasangan suami istri yang tinggal di lingkungan yang sama dengan korban. Saat diinterogasi, MT dan NL mengakui perbuatannya telah mengambil uang milik tetangganya tersebut.
“Keduanya telah mengakui mengambil uang korban. Uang hasil curian tersebut mereka akui digunakan untuk keperluan sehari hari,” ungkap AKP Alvin. (*)

