LINTAS-KHATULISTIWA.COM LAIKANG- PANGKEP, Kamis, 27/3/ 2025. Sebuah ironi pedih tengah melanda sebuah organisasi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membela kebebasan dan keadilan: sebuah organisasi jurnalis hak asasi manusia. Terancam punah dan dilanda konflik internal, organisasi ini justru menangani masalah serius akibat aturan-aturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang mereka junjung tinggi. Fenomena ini bukan hanya ironis, namun juga menjadi pengingat keras bahwa cita-cita luhur dapat terdistorsi oleh praktik yang salah.
Menurut Muhammad Taslim, SH, “Ini bukan intervensi, tapi sebuah penilaian berdasarkan fakta yang ada.” Ia menyoroti inti permasalahan organisasi tersebut, yakni aturan yang membatasi hak memilih hanya kepada anggota bersertifikasi tertentu. Padahal, organisasi ini berdiri di atas dasar kesukarelaan, tanpa kepenuhan finansial, dan bahkan anggotanya membangun media perusahaan dengan modal sendiri. Pembatasan hak pilih ini menciptakan ketidakadilan yang meruntuhkan fondasi utama organisasi.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Pusat Perjuangan HAM
Praktik ini, ditegaskan Taslim, melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang terjadi:
Hak untuk Berpartisipasi dalam Proses Demokratis: Pembatasan hak pilih secara sewenang-wenang merupakan pelanggaran hak setiap individu untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka, termasuk dalam organisasi yang mereka ikuti.
Hak untuk Dihormati dan Dihargai sebagai Individu: Sertifikasi tidak seharusnya menjadi penentu nilai seorang anggota. Setiap kontribusi, sekecil apapun, penting dalam sebuah organisasi sukarela. Aturan seperti ini meremehkan kontribusi anggota tanpa sertifikasi dan menciptakan hierarki yang tidak sehat.
Kebebasan Berserikat: Organisasi memiliki hak untuk mengatur dirinya sendiri, namun aturan tersebut tidak boleh melanggar prinsip kebebasan berserikat dan hak untuk berpartisipasi penuh dalam organisasi.
Kebebasan dari Diskriminasi: Pembatasan hak pilih berdasarkan sertifikasi dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi terselubung, sehingga menimbulkan perlakuan tidak adil terhadap anggota tertentu.
Hak untuk Hidup dengan Martabat: Ketika anggota merasa tidak dihargai dan didiskriminasi, hal ini secara langsung menyerang martabat mereka sebagai manusia.
Dampak yang Merugikan
Termasuk aturan yang kontradiktif ini sangat merugikan. Konflik internal merajalela, semangat kebersamaan meredup, dan kepercayaan anggota terhadap kepemimpinan terkikis. Lebih parahnya lagi, keberadaan organisasi itu sendiri terancam punah.
Refleksi dan Pemberdayaan: Jalan Keluar dari Krisis
Organisasi ini perlu segera melakukan refleksi mendalam dan pembenahan total. Langkah-langkah konkret yang perlu diambil meliputi:
Evaluasi Ulang Aturan: Meninjau ulang aturan-aturan kontroversial dan memastikan keselarasan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan dan memastikan akuntabilitas kepemimpinan.
Partisipasi Aktif Anggota: Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota untuk berpartisipasi aktif, tanpa memandang status sertifikasi.
Memperkuat Nilai-Nilai Inti: Kembali kepada nilai-nilai inti organisasi, yaitu kebebasan, keadilan, kesetaraan, dan solidaritas.
Muhammad Taslim, SH, menekankan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua organisasi, terutama yang fokus pada hak asasi manusia. “Perjuangan untuk menegakkan HAM harus dimulai dari dalam organisasi itu sendiri,” ujarnya. Konsistensi antara prinsip dan praktik adalah kunci untuk membangun organisasi yang kuat, kredibel, dan berkelanjutan. Jika tidak, organisasi tersebut hanya akan menjadi ironi pahit yang kelangsungan idealisme yang mereka perjuangkan.

