LINTAS-KHATULISTIWA.COM. MAROS, Sulawesi Selatan. Lomba Lari Lantang Banggia di Kecamatan Biringkanaya dibubarkan secara tiba-tiba oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 15 Maret 2025, menyusul adanya dugaan perjudian ilegal. Tim patroli dari Polres Biringkanaya yang dipimpin oleh Kapolres Kompol Nico Ericson Reinhold, SIK, beserta Kasat Reskrim dan anggota Satuan Reskrim dan Intelijen turun tangan untuk membubarkan kegiatan tersebut.
Tindakan tersebut diambil berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar Kodam Dua yang melaporkan adanya potensi perjudian di sekitar lokasi balapan. Menurut sumber, warga menduga penyelenggara balapan melakukan praktik yang terindikasi perjudian ilegal.
Bhabinkamtibmas Sudiang Raya membenarkan adanya laporan serupa. “Kami menerima informasi dari warga bahwa balapan di kompleks BTN Citra Daya Permai 2/Kodam Dua Sudiang Raya diduga melibatkan praktik perjudian,” kata petugas tersebut. “Mereka diduga mengajak orang dari luar Makassar untuk ikut balapan dengan mengenakan biaya sewa.”
Petugas tersebut kemudian menjelaskan rencana yang dituduhkan: “Jika tawaran diterima, rombongan akan mendatangi kompleks perumahan BTN Citra Daya Permai 2/Kodam Dua. Kemudian, kedua peserta akan saling adu kecepatan, dan siapa yang lebih dulu sampai garis finis akan menjadi pemenangnya.”
Beruntung, petugas patroli Polsek Biringkanaya tiba di lokasi dengan cepat dan langsung membubarkan massa. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk kembali ke rumah masing-masing.
Peristiwa ini menjadi sorotan atas upaya penegakan hukum yang terus dilakukan untuk memberantas kegiatan perjudian ilegal di tengah masyarakat. Meski dugaan praktik perjudian masih dalam penyelidikan, tindakan cepat yang dilakukan oleh Kepolisian Biringkanaya menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga hukum dan ketertiban serta menanggapi berbagai keluhan masyarakat.

