LINTAS-KHATULISTIWA.COM. ENREKANG – Dalam sebuah operasi intelijen yang sukses, anggota Unit Intel Kodim 1419/Enrekang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemakai tak terduga dan bandar narkoba berlatar belakang kriminal, yang diidentifikasi dengan inisial S (40), warga Ling Keppe, Kecamatan Enrekang. Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, dan merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan

Letkol Inf Augustiar Adinegoro, S.Hub.Int, memberikan penjelasan kepada awak media mengenai penyelidikan yang dilakukan sebelum penangkapan. Penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima saat kegiatan pengecoran pembangunan tempat wudhu Masjid Kodim 1419/Erk, di mana 13 orang warga setempat terlibat dalam proyek tersebut. Pada saat itu, anggota intel melihat kualitas buruk terhadap salah satu individu yang kehilangan barangnya, yang ternyata adalah sebuah terbitan sabu-sabu.
“Tindak lebih lanjut dari laporan tersebut merupakan langkah responsif. Selain untuk mendukung kegiatan positif di masyarakat, kami juga harus waspada terhadap kemungkinan propaganda dalam kegiatan sosial,” ungkap Letkol Inf Augustiar.
Setelah menerima perintah untuk melakukan penyelidikan, pihak intel melakukan pemantauan yang intensif. Pada pukul 12.40 WITA, tak terduga S ditangkap di Pertigaan Jl. Industri, Kel. Juppandang, Kec. Enrekang, saat hendak mencari makan. Penangkapan dilakukan oleh Danpok Bansus Unit Intel yang dipimpin oleh Letkol Inf Augustiar, di mana pada saat itu ditemukan 12 paket sabu-sabu siap edar.
Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
Setelah penangkapan, tim intel melanjutkan penggeledahan di rumah tak terduga. Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain:
5 saset berisi sabu
Beberapa pipet dan saset kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 20,16 gram
1/2 tablet pil koplo
1 alat penghisap sabu (bong) terbuat dari kaca pireks
8 buah pipet plastik berwarna ungu yang masih utuh
1 buah korek api
1 unit sepeda motor Honda Scoopy (DP 2709 NQ) beserta kuncinya
1 unit ponsel Redmi
“Semua barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa benar adanya keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba. Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan pelestarian masyarakat,” tambah Letkol Inf Augustiar.

Langkah Selanjutnya, Setelah penangkapan dan pengumpulan barang bukti, pihak intel secara tak terduga menyerahkan dan semua barang bukti ke Polres Enrekang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan menjadi sinyal kepada masyarakat bahwa aparat keamanan selalu siap untuk melakukan segala bentuk kejahatan, termasuk masalah narkoba yang semakin meresahkan.
Operasi ini menjadi contoh nyata dari aksi heroik anggota intel Kodim 1419/Enrekang dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah mereka. Diharapkan melalui langkah-langkah preventif seperti ini, masyarakat dapat teredukasi dan menghindari bahaya narkoba, yang merupakan musuh bersama bagi keluarga dan bangsa

