LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Pangkep.- Di era di mana setiap sudut rumah dapat dipantau dari genggaman tangan, kejahatan konvensional tak lagi memiliki ruang untuk bersembunyi. Inilah yang dialami sepasang suami istri muda, NA (28) dan RP (20), yang melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan di Kampung Talaka, Pangkep. Operasi mereka, yang dirancang senyap, justru berakhir tragis karena dikalahkan oleh teknologi yang paling sederhana: kamera CCTV yang tersambung langsung ke ponsel korban.
Penangkapan ini bukan hanya tentang pembobolan rumah, melainkan juga sebuah ironi pahit tentang residivis lama yang mencoba menipu sistem pengawasan modern, sambil menyeret istrinya yang masih belia ke tepi jurang hukum
Selasa pagi, 21 Oktober, pukul 07.20 Wita, adalah waktu yang dipilih NA dan RP untuk beraksi. Mereka mengincar rumah yang dipastikan kosong. Menurut keterangan Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Dipo Alam, modus yang digunakan NA adalah cara lama yang brutal dan merusak.
“Pelaku mengintai rumah yang diduga kosong,” jelas Ipda Dipo. “Mereka masuk lewat belakang dengan cara merusak jendela menggunakan batu, kemudian mencungkil dengan linggis.”
NA, yang kemudian diketahui merupakan residivis kasus serupa tahun 2018, menunjukkan kemahiran dalam kejahatan fisik. Jendela dirusak, paksa masuk dilakukan. Targetnya jelas: barang berharga. Enam jam tangan, dua laptop, dan satu kamera berhasil mereka sikat, dimasukkan ke dalam tas, siap untuk dijual dan diuangkan.
Namun, di tengah kesibukan mereka mengumpulkan harta curian, mereka lupa bahwa dinding rumah itu kini memiliki mata.
Nasib NA dan RP ditentukan bukan oleh teriakan tetangga atau alarm berisik, melainkan oleh getaran pelan di saku celana korban.
Saat aksi pencurian berlangsung, pemilik rumah menerima notifikasi real-time dari aplikasi CCTV yang terhubung ke ponselnya. Ia tak harus berada di lokasi untuk menyaksikan setiap gerakan penyusup di dalam rumahnya.
Korban segera menghubungi keluarganya di Pangkep untuk memverifikasi. Kejutan besar menanti tim keluarga di lokasi: sebuah mobil tampak mencurigakan di depan rumah, dan di dalamnya, sang istri pelaku, RP, sedang menunggu.
Warga yang mendatangi mobil dan bertanya kepada RP membuat suasana menjadi tegang. Dalam sekejap, NA keluar dari rumah, menyadari rencana mereka terbongkar. Reaksi NA adalah murni insting bertahan hidup seorang kriminal berpengalaman.
“Pelaku (suami) datang langsung masuk ke mobil dan melarikan diri,” kata Dipo.
Pelarian dimulai. Dari Pangkep, pasangan tersebut melaju kencang menuju wilayah metropolitan Makassar.
Terjebak di Perumahan BTP: Biaya Rental yang Menjadi Jerat
Pelarian pasutri tersebut berlangsung singkat dan sia-sia. Hanya dalam hitungan jam setelah aksi pencurian terekam CCTV, polisi berhasil melacak keberadaan mereka.
Titik penangkapan menjadi antiklimaks yang ironis: keduanya dibekuk di Perumahan BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, tepat saat hendak membayar uang rental mobil yang mereka gunakan sebagai kendaraan kejahatan. Mereka sedang berusaha menyelesaikan urusan logistik kejahatan mereka, sementara polisi sudah berhasil menutup semua jalur pelarian.
Dari hasil interogasi, terkuak fakta yang lebih gelap. NA bukanlah penjahat amatir. Ia mengaku sudah tiga kali membobol rumah di wilayah Pangkep, dan juga pernah beraksi di Kabupaten Maros.
“Kalau pengakuan ke kami, dia sudah tiga kali melakukan pencurian di Pangkep. Pelaku ini residivis kasus serupa pada 2018,” ungkap Ipda Dipo Alam, menegaskan status NA sebagai kriminal kambuhan.
Sementara NA harus menghadapi ancaman hukuman berat, nasib sang istri, RP (20), masih menggantung.
Meskipun turut diamankan di Makassar, status RP saat ini masih sebagai saksi. Pihak kepolisian masih mendalami sejauh mana keterlibatan wanita muda itu dalam rangkaian kejahatan suaminya. Apakah dia hanya seorang penunggu yang pasif, ataukah dia adalah bagian aktif dari rencana pembobolan tersebut? Penyelidikan masih terus berjalan.
Bagi NA, hukumannya hampir pasti. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

