Lintas-Khatulistiwa.com. Pangkep – Tiga remaja, masing masing berinisial R (18), J (16), dan A (16), ditangkap oleh kepolisian Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, setelah terbukti mencuri sembilan unit laptop dan satu mesin air dari sebuah sekolah dasar. Mirisnya, hasil penjualan barang curian tersebut digunakan para pelaku untuk membeli rokok dan jajan.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan pada Rabu (3/12).
“Benar, unit Resmob menangkap tiga orang remaja pelaku pencurian sembilan unit laptop dan sebuah mesin air di sebuah sekolah,” kata Imran.
Aksi pencurian ini diketahui terjadi dua kali di SD 59 Pangkajene, Kecamatan Pangkajene. Pencurian pertama berlangsung pada Minggu (23/11), di mana para pelaku berhasil membawa kabur empat unit laptop. Seminggu kemudian, pada Minggu (30/11), mereka kembali beraksi dan menggasak lima unit laptop serta sebuah mesin air.
Menurut Imran, pada kejadian pertama, para pelaku awalnya datang ke SD 59 Pangkajene dengan alasan mencari tanaman. “Tapi lalu masuk di ruang guru dan melihat ada Chromebook 15 unit. Mereka mengambil 4 unit,” jelasnya.
Pada aksi kedua, ketiga pelaku kembali menggunakan modus operandi yang serupa. Mereka masuk ke ruang guru dengan membobol jendela menggunakan obeng. Pelaku J bertugas masuk ke dalam ruangan, sementara dua rekannya, R dan A, menunggu di luar untuk menahan jendela dan menerima barang curian. “Mereka kembali datang dan mengambil 5 unit laptop Chromebook dan sebuah mesin air.
“lanjut Imran.Setelah berhasil mendapatkan barang curian, para pelaku menjual dua unit laptop seharga Rp100.000 dan mesin air seharga Rp35.000. Uang hasil penjualan yang tidak seberapa tersebut kemudian mereka gunakan untuk membeli rokok dan jajan guna memenuhi kebutuhan pribadi.
Ketiga remaja tersebut ditangkap di rumah masing masing pada Senin (1/12/2025). Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian.
Para pelaku kini disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP subsider Pasal 362 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pelaku ditangkap beserta barang bukti. Pasal yang disangkakan Pasal 363 pasal 1 ke 4 KUHP subsider Pasal 362 ayat 3 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkas Imran.

