LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Ma’rang, 17 Juli 2025 – Demi memastikan penyelesaian masalah masyarakat yang cepat dan mencegah potensi konflik yang semakin besar, ‘Tiga Pilar Kamtibmas’ (Keamanan dan Ketertiban Umum) Desa Bonto-Bonto baru-baru ini memfasilitasi sesi mediasi yang bertujuan menyelesaikan sengketa lahan antar warga. Sesi “penyelesaian masalah” ini diadakan di Kantor Kecamatan Ma’rang, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga perdamaian dan ketertiban.
Mediasi dilakukan bersama oleh Camat Ma’rang, Hj. Hartati, SE, MM, bersama Babinsa Sertu Ummain dan Bhabinkamtibmas Aipda Wahyuddin. Mereka juga didampingi oleh Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasi Trantib), A. Marhat, S.Sos. Pendekatan kolaboratif ini, yang sering disebut sebagai Penyelesaian Masalah, merupakan metode strategis yang digunakan oleh Bhabinkamtibmas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menemukan solusi damai atas konflik masyarakat, yang pada akhirnya bertujuan untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa.
Kasus khusus yang dimediasi pada hari Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 08.30 Wita, melibatkan sengketa tanah warisan seluas 45 Are. Tanah tersebut, sebuah tambak ikan yang terletak di Kp. Lengkonge, Kel. Talaka, Kel. Bonto-Bonto, Kec. Ma’rang, diklaim oleh Ibu Masati sebagai warisan orang tuanya. Beliau telah mengajukan gugatan terhadap Ibu Hj. Ang’ka, yang saat ini menempati atau memiliki tanah tersebut.
Dalam mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda Wahyuddin menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban umum. Beliau memberikan nasihat tegas kepada kedua belah pihak, mendesak mereka untuk tetap tenang dan menyikapi perundingan dengan kepala dingin dan jernih. Nasihat ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai yang kondusif bagi penyelesaian masalah tanah dan mencapai situasi yang harmonis.
Meskipun telah diupayakan bersama, mediasi terkait lahan tambak ikan belum mencapai kesepakatan definitif. Perselisihan utama muncul ketika salah satu pihak tidak setuju dengan rencana penjualan lahan kepada H. Syamsu A. Hamid. Akibatnya, tidak ditemukan titik temu dalam sidang ini. Para pihak saat ini sedang menunggu diskusi lebih lanjut di antara anggota keluarga tergugat, dan sidang mediasi lanjutan akan dijadwalkan.
“Merupakan tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyelesaian masalah dan memediasi setiap permasalahan yang muncul di wilayah kerjanya,” ujar Kapolsek Ma’rang, Akp. Hj. Rahmania, S.Sos. “Hal ini krusial untuk menciptakan dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.” Mediasi yang sedang berlangsung ini mencerminkan dedikasi ‘Tiga Pilar Keamanan’ Ma’rang dalam menangani keluhan masyarakat dan menjaga stabilitas lokal.

