LINTAS-KHATULISTIWA.COM JAKARTA, – Iptu Sony Dwi Hermawan, Kepala Satuan Narkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, telah ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas dugaan keterlibatan dalam operasi penyelundupan narkoba. Ia ditangkap bersama tiga petugas polisi lainnya pada hari Rabu, 9 Juli 2025.
Keempat petugas tersebut dikabarkan diamankan di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis, 10 Juli 2025.

Brigjen Eko mengklarifikasi laporan awal yang menyebutkan tujuh petugas polisi telah ditangkap. “Informasi itu [tentang tujuh orang yang ditangkap] tidak benar. Hanya empat orang yang ditangkap, dan semuanya adalah petugas polisi. Tidak ada warga sipil yang terlibat,” ujarnya.
Keempat personel polisi tersebut saat ini sedang diselidiki atas dugaan peran mereka dalam penyelundupan narkoba, sebuah kasus yang sedang dikembangkan secara aktif oleh Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri. “Kasusnya penyelundupan narkoba,” Brigjen Eko menambahkan singkat.
Iptu Sony Dwi Hermawan telah memegang beberapa jabatan penting di wilayah hukum Kepolisian Resor Nunukan, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara. Sebelum menjabat sebagai Kepala Satuan Reskoba (Kasat Reskoba), beliau menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum (Kanit Pidum) di Kepolisian Resor Nunukan. Pada 10 Oktober 2022, beliau dilantik sebagai Kapolres Nunukan Kota, menggantikan AKBP Supangat yang telah pensiun. Kariernya terus berkembang, hingga akhirnya mencapai posisi Kepala Satuan Reserse Narkoba.

Penangkapan Iptu Sony dilaporkan terjadi di Dermaga Tradisional Haji Putri, sebuah area yang terletak di dekat perbatasan Indonesia-Malaysia. Dermaga ini terkenal rawan terhadap berbagai aktivitas ilegal, termasuk perdagangan narkoba, penyelundupan barang ilegal, dan pergerakan gelap pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen.

