Lintad-Khatulistiwa.com,- PANGKEP – Aksi kriminalitas yang dipicu kecanduan judi online kembali memakan korban. Tiga oknum petugas keamanan (security) di PT Semen Tonasa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mencuri kabel tembaga milik perusahaan tempat mereka bekerja. Tidak tanggung tanggung, total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp994 juta.
Kasus ini dibongkar oleh jajaran Polsek Bungoro, Polres Pangkep, menyusul laporan polisi tertanggal 7 Juli 2026 terkait hilangnya aset berharga di area Pelabuhan Khusus Biringkassi.
Memanfaatkan Tugas Jaga Malam
Ketiga pelaku, masing masing berinisial MT, SR, dan SM, diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian di Gudang B PT Semen Tonasa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Para pelaku memanfaatkan posisi mereka sebagai petugas keamanan yang sedang bertugas pada giliran jaga malam untuk melancarkan aksinya.
Modus operandi yang dijalankan tergolong rapi namun nekat. Mereka memotong kabel tembaga jenis N2XSY sepanjang 2.000 meter menggunakan gergaji besi secara bergantian. Setelah terpotong, kabel berharga tersebut diselundupkan keluar area pelabuhan melewati pagar pembatas dengan menggunakan sepeda motor.
Motif Kecanduan Judi Online,
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ketiga pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat kecanduan judi online. Akibat perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian materiel yang sangat besar, mencapai Rp994.000.000.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana transportasi untuk mengangkut kabel hasil curian dari lokasi kejadian.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ketiga oknum sekuriti ini kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di balik jeruji besi.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e, f, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ketiga pelaku terancam hukuman pidana maksimal hingga 7 tahun penjara,” tegas pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat maupun pihak perusahaan terkait bahaya laten judi online. Fenomena ini tidak hanya menghancurkan kondisi finansial individu, tetapi juga sering kali menjadi pemicu seseorang melakukan tindakan kriminalitas yang merugikan pihak lain dan melanggar hukum

