Maros, – Seorang pria berusia 28 tahun, yang diidentifikasi sebagai AM, telah ditangkap oleh polisi di Maros karena diduga membobol tempat kerja pacarnya dan mencuri Rp 85 juta dari brankas perusahaan. AM dituduh menggunakan kunci curian yang dicuri dari pacarnya yang bekerja sebagai kasir untuk masuk ke gedung.
AM saat ini ditahan di Kantor Polisi Lau. Ia terlihat dalam foto mengenakan kaus abu-abu dan celana krem, dengan tangan di belakang punggung.
“Ya, tersangka berhasil kami tangkap dalam kasus pencurian dengan pembobolan brankas di PT Pinus Merah Abadi,” kata Kasubag Humas Polres Maros, Ipda A Marwan Afriadi, Rabu.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 dini hari, Rabu, 18 Juni 2018, di kantor perusahaan yang berlokasi di Desa Pabbentengan, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa itu bermula setelah AM menjemput pacarnya, HW (25), yang bekerja sebagai kasir di perusahaan itu, dari tempat kerja.
“Tersangka menjalin hubungan asmara dengan kasir tersebut. Malam harinya, tersangka menjemput kasir tersebut dari kantor untuk diantar pulang. Ia kemudian mengambil kunci kantor tanpa sepengetahuan kasir tersebut dan kembali ke kantor perusahaan untuk melakukan pencurian,” jelas Afriadi.
Kejahatan itu ditemukan keesokan paginya ketika karyawan datang ke kantor dan mendapati kantor telah dibobol. Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan menyeluruh, AM, pacar kasir, ditetapkan sebagai tersangka utama.
“Saat karyawan membuka kantor, mereka baru sadar kantor telah dibobol dan CCTV rusak. Brankas terkunci, tapi saat dibuka, uangnya raib,” imbuh Afriadi.
Kasus ini saat ini sedang diselidiki, dan rincian lebih lanjut diharapkan akan dirilis seiring berjalannya penyelidikan. Citra “penjahat menawan” tersebut kini menghadapi tuduhan serius dan potensi konsekuensi dari tindakan yang dituduhkan.
Sumber: Humas Polres Maros

