LINTAS-KHATULISTIWA.COM JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara bagi Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam peraturan ini, jaksa akan mendapatkan perlindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu, 21 Mei 2025. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, perlindungan negara dimaksudkan untuk memberikan jaminan rasa aman dari negara terhadap ancaman yang membahayakan diri sendiri, jiwa, dan/atau harta benda.
Ancaman yang dimaksud meliputi segala bentuk perbuatan yang mempunyai akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukannya sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi jaksa.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, jaksa berhak memperoleh perlindungan negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2. “Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Jaksa berhak memperoleh Perlindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri sendiri, jiwa orang lain, dan/atau harta benda,” bunyi Pasal 2.
Pasal 4 menyebutkan perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh TNI-Polri. Sementara itu, perlindungan dari Polri juga diberikan kepada anggota keluarga jaksa.
“Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, orang-orang yang mempunyai hubungan semenda, atau orang-orang yang menjadi tanggungan Jaksa,” tulis Pasal 5 ayat (2).
Perlindungan yang diberikan meliputi keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat tinggal baru atau rumah aman, properti, kerahasiaan identitas, dan perlindungan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Sementara itu, TNI hanya memberikan perlindungan kepada jaksa. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 yang berbunyi:
(1) Perlindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk:
a. perlindungan institusi Kejaksaan Agung; b. dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi; dan/atau c. bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan strategis.
(2) Bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah yang berkaitan dengan kedaulatan negara dan pertahanan negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(Tedy R)

