Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SDN 16 Laikang Borong 3 Piala di Festival Anak Shalehah 2026

Oktober 22, 2026

H. Mantiri Mashud Hadade, SH: Dari Kursi DPRD Menuju Panggung Pilkada Pangkep 2029

Oktober 21, 2026

KENAPA BUKAN KOMANDAN KESATUAN YANG MENYERAHKAN JENAZAH PRATU ANDI SYARIF BUGIS?

Oktober 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • SDN 16 Laikang Borong 3 Piala di Festival Anak Shalehah 2026
  • H. Mantiri Mashud Hadade, SH: Dari Kursi DPRD Menuju Panggung Pilkada Pangkep 2029
  • KENAPA BUKAN KOMANDAN KESATUAN YANG MENYERAHKAN JENAZAH PRATU ANDI SYARIF BUGIS?
  • Kapolsek Ma’rang Bersama Anggota Kumpul dengan Masyarakat, Wujudkan Polri yang Dekat dan Humanis
  • FESTIVAL LITERASI PANGKEP 2026: ADILAH NISA ARDANI SISWI SD 28 TUMAMPUA BAWAKAN PUISI “GURUKU CAHAYA DALAM SENYAP” MEMUKAU 200 PENONTON
  • Festival Literasi Pangkep 2026: BEDA BUKU “MENULISKAN YANG LISAN” Sukses di Gelqr di Bungoro
  • Anggaran Rp 96.085.000 Untuk Penimbunan Kuburan Laikang Ma’rang, Warga: Awasi Jangan Ada Penyimpangan
  • Hadir di Festival Literasi 2026, Kasat Binmas Polres Pangkep Edukasi Pentingnya Tertib Lalin dan Taat Hukum
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Prabowo Teken Perpres Beri Perlindungan Jaksa TNI-Polri
Berita

Prabowo Teken Perpres Beri Perlindungan Jaksa TNI-Polri

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHMei 23, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara bagi Jaksa (Foto: Sesneg RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara bagi Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam peraturan ini, jaksa akan mendapatkan perlindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu, 21 Mei 2025. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, perlindungan negara dimaksudkan untuk memberikan jaminan rasa aman dari negara terhadap ancaman yang membahayakan diri sendiri, jiwa, dan/atau harta benda.

Ancaman yang dimaksud meliputi segala bentuk perbuatan yang mempunyai akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukannya sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi jaksa.

Baca Juga:  Kecelakaan Tragis di Jalan Poros Tonasa 2, Masyarakat Meminta Perusahaan Semen Tonasa Bertindak

Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, jaksa berhak memperoleh perlindungan negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2. “Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Jaksa berhak memperoleh Perlindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri sendiri, jiwa orang lain, dan/atau harta benda,” bunyi Pasal 2.

Pasal 4 menyebutkan perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh TNI-Polri. Sementara itu, perlindungan dari Polri juga diberikan kepada anggota keluarga jaksa.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Ma'rang, Sambangi Warga Binaan Jalin Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, orang-orang yang mempunyai hubungan semenda, atau orang-orang yang menjadi tanggungan Jaksa,” tulis Pasal 5 ayat (2).

Perlindungan yang diberikan meliputi keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat tinggal baru atau rumah aman, properti, kerahasiaan identitas, dan perlindungan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Sementara itu, TNI hanya memberikan perlindungan kepada jaksa. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 yang berbunyi:

(1) Perlindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk:

Baca Juga:  Pasca 3 ASN dan Sopur Tewas di Jayawijaya, TNI Bergerak -Sejumlah Anggota KKB di Tangkap di Hutan Papua

a. perlindungan institusi Kejaksaan Agung; b. dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi; dan/atau c. bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan strategis.

(2) Bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah yang berkaitan dengan kedaulatan negara dan pertahanan negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

(Tedy R)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

SDN 16 Laikang Borong 3 Piala di Festival Anak Shalehah 2026

Oktober 22, 2026

H. Mantiri Mashud Hadade, SH: Dari Kursi DPRD Menuju Panggung Pilkada Pangkep 2029

Oktober 21, 2026

KENAPA BUKAN KOMANDAN KESATUAN YANG MENYERAHKAN JENAZAH PRATU ANDI SYARIF BUGIS?

Oktober 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

SDN 16 Laikang Borong 3 Piala di Festival Anak Shalehah 2026

By Muhammad Taslim.SHOktober 22, 2026

PANGKEP – SDN 16 Laikang kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Kabupaten Pangkep. Pada ajang…

H. Mantiri Mashud Hadade, SH: Dari Kursi DPRD Menuju Panggung Pilkada Pangkep 2029

Oktober 21, 2026

KENAPA BUKAN KOMANDAN KESATUAN YANG MENYERAHKAN JENAZAH PRATU ANDI SYARIF BUGIS?

Oktober 21, 2026

Kapolsek Ma’rang Bersama Anggota Kumpul dengan Masyarakat, Wujudkan Polri yang Dekat dan Humanis

Oktober 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

SDN 16 Laikang Borong 3 Piala di Festival Anak Shalehah 2026

Oktober 22, 2026

H. Mantiri Mashud Hadade, SH: Dari Kursi DPRD Menuju Panggung Pilkada Pangkep 2029

Oktober 21, 2026

KENAPA BUKAN KOMANDAN KESATUAN YANG MENYERAHKAN JENAZAH PRATU ANDI SYARIF BUGIS?

Oktober 21, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.