LINTAS-KHATULISTIWA.COM PANGKEP – Kepolisian Daerah Pangkep kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan secara ilegal yang mengancam lingkungan laut.
Dalam siaran pers yang digelar di Mapolda Pangkep, Selasa, 17 Juni 2025, aparat mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak untuk keperluan penangkapan ikan dengan bom oleh seorang nelayan yang tengah beraktivitas di Perairan Pulau Pandangan, Desa Matiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabiring.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polres Pangkep AKP Imran dengan didampingi Iptu Abd Samad (KBO Sat Polairud), Ipda Muh Guntur (Kasatgas Gakkum), Aiptu Erwan Tangjaya (Penyidik), dan diliput oleh berbagai media baik portal berita daring, media cetak, maupun televisi.
Iptu Abd Samad merinci penangkapan tersangka Samsul Joni bin Joni, warga Pulau Pandangan berusia 39 tahun. Samsul Joni kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai bahan peledak yang diduga digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
Informasi awal diterima pada hari Selasa, 10 Juni 2025, adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang nelayan yang diduga membawa bahan peledak di perairan Pulau Pandangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, dan atas perintah Kepala Satuan Polisi Perairan (Kasat Polairud), AKP Nompo, SH, MH, tim patroli yang dipimpin oleh Ipda Abdul Haris (Kasat Patroli) dan tiga personel langsung dikerahkan ke lokasi dengan menggunakan perahu “jollor”.
Sesampainya di dekat pulau, tim melakukan pengintaian. Pada hari Rabu, 11 Juni 2025, pukul 19.30 WITA, seorang nelayan terlihat turun dari perahu ketinting yang membawa jerigen mencurigakan dan berjalan ke arah semak-semak.
Petugas langsung mengejar dan menangkap pelaku. Di dalam jerigen, ditemukan sejumlah bahan peledak yang siap dirakit. Tersangka langsung diamankan dan diinterogasi. Pelaku diketahui bernama Samsul Joni bin Joni, yang mengaku memiliki bahan-bahan tersebut untuk keperluan menangkap ikan.
Polisi menyita barang-barang berikut dari tersangka:
Satu jerigen kuning 5 liter berisi campuran pupuk bahan Peledak, disegel dengan plastik.
Dua jerigen putih 2 liter berisi campuran pupuk bahan Peledak.
Satu botol air mineral 1,5 liter berisi campuran pupuk bahan Peledak.
Empat detonator disimpan di dalam lampu merah
Satu jerigen bekas warna abu-abu yang dipotong dua sebagai Penyamaran.
Tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita kini diamankan di Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, SIK, MH, M.Tr.Opsla melalui Kabid Humas menjelaskan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang tergoda menggunakan metode ilegal seperti penangkapan ikan dengan bom. Selain membahayakan nyawa, praktik ini merusak ekosistem laut secara serius, dengan konsekuensi jangka panjang bagi masyarakat pesisir.

