LINTAS-KHATULISTIWA COM. JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, telah mengungkap izin impor yang diberikan kepada koperasi yang berafiliasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam persidangan, Kepala Bidang Hukum dan Keamanan Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), Letkol Laut CHK Sipayung, bersaksi bahwa dirinya mendapat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 2015 untuk mengajukan izin impor. Inkopad yang saat itu dikenal dengan nama Induk Koperasi Kartika kemudian mendapat jatah impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 100.000 ton.
Sipayung menjelaskan keterlibatan Inkopad berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 2013 antara KSAD Jenderal TNI Moeldoko dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. “MoU itu tahun 2013 antara Bapak Gita Wirjawan dan Bapak Moeldoko,” kata Sipayung saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 7 Mei 2025.
Memanfaatkan Pabrik Tomy Winata
Jaksa menanyai Sipayung tentang asal gula yang kemudian dijual Inkopad di pasar-pasar untuk mengendalikan harga. Sipayung mengakui bahwa Inkopad tidak memenuhi persyaratan impor gula, seperti memiliki pabrik pengolahan gula. Namun, koperasi tersebut bekerja sama dengan PT Angels Products, perusahaan milik pengusaha Tomy Winata.
Selain tidak memiliki pabrik, Inkopad juga tidak memiliki cukup dana untuk membeli gula dari luar negeri dan mendistribusikannya ke masyarakat. Biaya impor ditanggung oleh PT Angels Products. Inkopad kemudian mengontrak distributor swasta untuk mendistribusikan gula tersebut. “Distributor akan membayar Angels, lalu mengambil gula dari pabrik Angels, baru kemudian kami distribusikan,” jelas Sipayung.
Saat diperiksa Tom Lembong, Sipayung mengakui bahwa PT Angels Products dimiliki oleh Tomy Winata yang memiliki hubungan bisnis dengan TNI. “Sejauh yang saya pahami, Angels itu milik Tomy Winata, Pak. Kami punya hubungan dengan Tomy Winata terkait Kartika Discovery Hotel yang dimiliki Inkopkar dan dikelola anak usaha Tomy Winata, PTK, Pak,” kata Sipayung.
Komentar pedas hakim
Hakim Alfis Setiawan mengaku heran Inkopad, meski punya keterbatasan, tetap ikut mengimpor gula dan melakukan operasi pasar. Ia mempertanyakan mengapa Inkopad mendistribusikan gula melalui distributor swasta padahal cabangnya banyak di seluruh Indonesia. “Kenapa tidak ditangani sendiri oleh koperasi? Katanya koperasi punya cabang di seluruh Indonesia?” tanya Alfis. “Ya, kami punya lebih dari 1.000 primer dan 22 pos,” jawab Sipayung.
Tak puas, hakim kembali bertanya mengapa Inkopad mengambil gula dari PT Angels Products dan mendistribusikannya melalui jalur eksternal. Sipayung mengklaim bahwa Inkopad tidak memiliki kapasitas untuk mendistribusikan gula itu sendiri. Alfis juga mempertanyakan kapasitas keuangan Inkopad untuk melakukan operasi pasar dan mendistribusikan gula. “Tadi Anda bilang tidak punya anggaran, tidak punya dana. Kalau tahu tidak punya dana, kenapa Anda mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan penugasan itu?” tantang hakim.
Sipayung menjawab bahwa dirinya hanya menjalankan perintah KSAD dan menegaskan tugasnya sebagai prajurit adalah menaati atasannya.
Untung 7,5 Miliar Rupiah
Sipayung menyatakan Inkopad meraup untung Rp 7,5 miliar dari operasi pasar tersebut. Inkopad menjual gula dari PT Angels kepada distributor atau pedagang dengan harga Rp 9.500 per kilogram. “Mereka menjualnya dengan harga maksimal, saya kira sekitar Rp 11.500,” kata Sipayung. Distributor melakukan pembayaran kepada PT Angels Products. Inkopad meraup untung Rp 75 per kilogram dari transaksi tersebut.
“Katanya koperasi itu untung 75 rupiah per kilogram. Kalau dikali 100.000 ton, berapa itu?” tanya Hakim Alfis Setiawan. “7,5 miliar rupiah,” jawab Sipayung. “Keuntungan 7,5 miliar rupiah?” Alfis membenarkan. “Ya,” kata Sipayung.
Izin Impor Diterbitkan untuk Inkoppol
Jika pada 2015 Inkopad mendapat kuota 100.000 ton, pada 2016 Inkoppol mendapat kuota 200.000 ton gula kristal mentah. Mantan Kepala Bidang Perdagangan Inkoppol, Irjen Pol (Purn.) Mudji Waluyo, mengatakan, pada April 2016, Inkoppol mengajukan permohonan kuota 300.000 ton dan izin operasi pasar.
Selain itu, Inkoppol meminta agar Tom Lembong menerbitkan izin impor gula mentah sebanyak 300.000 ton kepada produsen gula nasional yang menjadi mitra koperasi kepolisian. “Kami meminta agar Menteri menugaskan Inkoppol untuk memberikan izin dan penugasan guna melakukan operasi pasar melalui penyaluran gula sebanyak 300.000 ton hingga akhir Desember 2016,” kata Waluyo saat membacakan surat permintaan kepada Tom Lembong.
Tom Lembong menanggapi dengan menerbitkan Surat Nomor 634 tertanggal 3 Mei 2016. Dalam surat tersebut, Tom Lembong mengabulkan sebagian permohonan Inkoppol. “Pada prinsipnya, kami juga dapat menyetujui permohonan saudara untuk pengadaan gula mentah dalam rangka penyaluran gula tersebut di atas sebanyak 200.000 ton,” kata Waluyo saat membacakan surat tersebut. Ia menambahkan, surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Bertemu Pedagang yang Didukung oleh Preman
Dalam persidangan, Waluyo mengakui bahwa salah satu alasan Inkoppol ikut dalam operasi pasar adalah karena harga gula berkaitan dengan keamanan dan ketertiban. Pengacara Tom Lembong membenarkan pernyataan Waluyo kepada penyidik terkait keberadaan preman yang menjadi bek pedagang gula.
“Bisa dijelaskan oleh saksi? Dalam laporan polisi nomor 10, saksi menyatakan bahwa pertimbangan Inkoppol untuk mengusulkan operasi pasar karena adanya perlawanan keras dari pedagang gula yang disokong oleh preman. Bisa dijelaskan oleh saksi?” tanya pengacara.
Waluyo kemudian menceritakan pengalamannya saat melakukan operasi pasar di Cipinang. Inkoppol membawa dua truk yang diberi label “operasi pasar gula”. Namun, kehadiran mereka yang bertujuan untuk menurunkan harga gula justru ditolak oleh para pedagang di pasar tersebut. “Kami ditolak oleh kelompok kartel di sana. Akhirnya, kami panggil Kapolres, kami duduk bersama, dan menegaskan bahwa ini perintah negara. Baru setelah itu kami boleh masuk. Itu salah satu buktinya,” kata Waluyo.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain dan korporasi, serta merugikan negara sebesar 578 miliar rupiah. Jaksa dalam dakwaan mempertanyakan keputusan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, bukan perusahaan milik negara. “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan milik negara untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa dalam persidangan pada 6 Maret 2025.
(Edy R.)

