LINTAS-KHATULISTIWA.COM | Nagekeo, Nusa Tenggara Timur – Nasib nahas menimpa Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Ia harus meregang nyawa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh rekan rekannya sendiri.
“Sebanyak 17 prajurit TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Pengadilan Militer telah menjatuhkan vonis penjara dan pemecatan dari dinas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) bagi mereka.
Proses hukum ini mencapai puncaknya pada hari Rabu (31/12), di Pengadilan Militer III 15 Kupang, dengan agenda pembacaan vonis atau putusan bagi 17 terdakwa dalam berkas perkara nomor 41 K/PM.III 15/AD/X/2025. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Mayor Chk.
“Subiyatno, didampingi oleh dua hakim anggota, Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim Pengadilan Militer III 15 Kupang menjatuhkan vonis yang bervariasi bagi para terdakwa, mencerminkan peran dan pangkat mereka dalam insiden tragis tersebut.
“Sebanyak 15 prajurit yang berpangkat tamtama dan bintara dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama enam tahun. Selain pidana penjara, mereka juga dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD, yang berarti kehilangan status dan karier mereka di militer.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yang berpangkat perwira pertama, yaitu Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), menerima vonis yang lebih berat.
Keduanya divonis sembilan tahun penjara, dengan hukuman tambahan yang sama yaitu pemecatan dari dinas kemiliteran TNI AD.
Tidak hanya itu, seluruh terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebagai bentuk ganti rugi kepada keluarga korban.
Total restitusi yang harus dibayarkan mencapai Rp544.625.070.
Menanggapi putusan pengadilan, Sepriana Paulina Mirpey, ibunda almarhum Prada Lucky Namo, mengungkapkan rasa puasnya.
“Kami keluarga merasa puas,” ujarnya dengan nada lega setelah mengikuti jalannya sidang vonis. Ia juga menegaskan komitmen keluarga untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk pemecatan para pelaku dari dinas militer.
“Kita kawal semua, sampai proses pemecatan nanti,” tegas Sepriana.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra TNI AD, sekaligus menunjukkan komitmen pengadilan militer dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan kekerasan hingga menghilangkan nyawa prajuritnya sendiri.
Vonis ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi almarhum Prada Lucky Namo dan keluarganya, serta menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran TNI untuk menjaga disiplin dan profesionalisme dalam bertugas.

