Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolda Sulsel Siapkan Diklat Sadar Diri bagi Pelaku Perkelahian Kelompok: “Tahu-Tahu Diklat, Tahu-Tahu Sadar Diri

Oktober 22, 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Ma’rang Bersama Anggota Piket Laksanakan Patroli

Oktober 22, 2026

GERINDRA PEDULI: H. Kamrussamad Serap Aspirasi 300 Warga Laikang, Talaka – Ma’rang Pangkep

Oktober 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolda Sulsel Siapkan Diklat Sadar Diri bagi Pelaku Perkelahian Kelompok: “Tahu-Tahu Diklat, Tahu-Tahu Sadar Diri
  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Ma’rang Bersama Anggota Piket Laksanakan Patroli
  • GERINDRA PEDULI: H. Kamrussamad Serap Aspirasi 300 Warga Laikang, Talaka – Ma’rang Pangkep
  • Serap Aspirasi di Talaka Ma’rang, Anggota DPR RI H. Kamrussamad Janji Kawal Bantuan Nelayan hingga Sekolah Rakyat
  • SDN 16 Laikang Borong 3 Piala di Festival Anak Shalehah 2026
  • H. Mantiri Mashud Hadade, SH: Dari Kursi DPRD Menuju Panggung Pilkada Pangkep 2029
  • KENAPA BUKAN KOMANDAN KESATUAN YANG MENYERAHKAN JENAZAH PRATU ANDI SYARIF BUGIS?
  • Kapolsek Ma’rang Bersama Anggota Kumpul dengan Masyarakat, Wujudkan Polri yang Dekat dan Humanis
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Pengedar Narkoba Ditangkap di Pangkep, Setelah Penyamaran Liciknya Gagal
Berita

Pengedar Narkoba Ditangkap di Pangkep, Setelah Penyamaran Liciknya Gagal

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHMaret 26, 2025Updated:Oktober 23, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Pangkep, – Pada hari Kamis, 20 Maret 2005, sekitar pukul 15.45 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Pangkep yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba IPTU .Hasrul, S.So dan KBO Satuan Reserse Narkoba IPDA Rusliadi, SH, menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Penangkapan tersebut menyusul adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya Peredaran gelap Narkoba di wilayah Mattampa, tepatnya di Kel. Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

AKP. Imran,SH. (Kasi Humas Polres) Pangkep dalam Press Releasenya bahwa, Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba melakukan pengintaian di sekitar lokasi kejadian. Petugas mendapati seorang pria yang bertingkah mencurigakan di dekat Masjid Beringin di Jalan Raya Makassar-Pare-Pare, Kel. Samalewa, Kecamatan Bungoro. Petugas menghentikan pria tersebut dan menggeledah seluruh tubuh, barang bawaan, dan tasnya.

Baca Juga:  Polres Pangkep Panggil PPK, Dugaan Salah Pengelola Proyek UMKM Rp432 Juta

Penggeledahan tersebut menghasilkan bukti yang memberatkan. Di dalam saku jaket tersangka, petugas menemukan dua (2)  kantong plastik kecil yang disembunyikan di dalam bungkus “Pivet Boba” berwarna hitam. Penyelidikan lebih lanjut terhadap pompa galon air listrik mengungkap enam (6)  kantong plastik bening kecil tambahan, yang juga diduga berisi Sachet Sabu, yang disembunyikan di dalam bungkus sedotan “Pivet Boba” berwarna hitam.

Baca Juga:  Polsek Ma’rang Beri Pelayanan Malam Ramadan, Polisi Bantu Jamaah Tarawih Menyeberang Jalan
Barang Bukti Sabu 2.05 gram dan baju pelaku yang disita Polres Pangkep

Tersangka yang diketahui bernama M. Yusuf Ismail alias “Onding” bin Ismai yang berprofesi sebagai pedagang (44) Akamat. Jl.A.Pettarani,Kel.Tuwung,Kab.Barru langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Pangkep guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka diduga mengakui bahwa ia memperoleh sabu (golongan 1) tersebut melalui akun Instagram. Pihak berwajib memastikan bahwa tersangka telah melakukan perjalanan dari Makassar sebelum ditangkap.

Menurut Kepala Narkotika, tersangka berupaya menipu penegak hukum dengan menyamarkan narkotika menggunakan “sistem drop-off” atau “sistem lengket”, yang mungkin merujuk pada metode pengiriman dan pengambilan secara tersembunyi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Dokter Andi Nusawarta dan Sofyan Razak Optimis kembalikan kejayaan Pangkep

Pasal 114 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Barang bukti yang disita berupa delapan (8) bungkus kecil berisi diduga metamfetamin, dengan berat kotor total sekitar 2,05 gram. Diperkirakan nilai jual narkoba tersebut mencapai jutaan Rupiah.

Laporan ini diterbitkan setelah Kepala Satuan Narkotika melakukan penyelidikan dan proses hukum atas kasus tersebut. Penyelidikan masih berlangsung.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Kapolda Sulsel Siapkan Diklat Sadar Diri bagi Pelaku Perkelahian Kelompok: “Tahu-Tahu Diklat, Tahu-Tahu Sadar Diri

Oktober 22, 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Ma’rang Bersama Anggota Piket Laksanakan Patroli

Oktober 22, 2026

GERINDRA PEDULI: H. Kamrussamad Serap Aspirasi 300 Warga Laikang, Talaka – Ma’rang Pangkep

Oktober 22, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Kapolda Sulsel Siapkan Diklat Sadar Diri bagi Pelaku Perkelahian Kelompok: “Tahu-Tahu Diklat, Tahu-Tahu Sadar Diri

By Muhammad Taslim.SHOktober 22, 2026

Sulawesi Selatan,- Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., menyiapkan langkah…

Cegah Gangguan Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Ma’rang Bersama Anggota Piket Laksanakan Patroli

Oktober 22, 2026

GERINDRA PEDULI: H. Kamrussamad Serap Aspirasi 300 Warga Laikang, Talaka – Ma’rang Pangkep

Oktober 22, 2026

Serap Aspirasi di Talaka Ma’rang, Anggota DPR RI H. Kamrussamad Janji Kawal Bantuan Nelayan hingga Sekolah Rakyat

Oktober 22, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapolda Sulsel Siapkan Diklat Sadar Diri bagi Pelaku Perkelahian Kelompok: “Tahu-Tahu Diklat, Tahu-Tahu Sadar Diri

Oktober 22, 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Ma’rang Bersama Anggota Piket Laksanakan Patroli

Oktober 22, 2026

GERINDRA PEDULI: H. Kamrussamad Serap Aspirasi 300 Warga Laikang, Talaka – Ma’rang Pangkep

Oktober 22, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.