PANGKEP, Lintas khatulistiwa com.
Pangkep – Polres Pangkajene dan Kepulauan melaksanakan press conference tentang kasus tindak pidana pencurian mobil yang berlangsung di aula Polres Pangkep pada Rabu 20 Maret 2024.
Press Conference dipimpin langsung kasih Humas Polres Pangkep AKP Imran didampingi Ipda Aksin Subarkah Kanit Reskrim Polsek Segeri.

Dalam perss release telah terjadi pencurian kendaraan 1 unit mobil Toyota Rush TRD Sportivo warna putih dengan no pol DD 1618 TG milik dari H. AK alias H, D, tempat tinggal kampung Cempaka Kelurahan Segeri Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep.
Pelaku pencurian berinisial A S jenis kelamin laki-laki tempat tanggal lahir lamteng tanggal 8 November 2005 dalam kurung 18 tahun pekerjaan tiada agama Islam alamat sekarang Kampung Polong Ulu kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep dan alamat sesuai KTP Rejo sari RT/RW 024/012 Kelurahan Kuripan Kecamatan Padang Patu, Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.
Berdasarkan keterangan pelaku kronologis kejadian yakni pada awal hari Kamis 14 Maret 2024 sekitar jam 22.00 wita pelaku bergaul dengan teman-teman di perbatasan Barru – Pangkep kemudian sekitar pukul 03.00 wita pelaku pulang dari perbatasan Barru – Pangkep dengan dibonceng motor dan menurunkan pada sekitar 500 meter dari Utara tempat kejadian.
Setelah diturunkan pelaku kemudian berjalan kaki menuju ke tempat kejadian.

Saat tiba di tempat kejadian pelaku melihat mobil Rush putih milik korban terparkir di pinggir jalan selanjutnya pelaku kemudian masuk dengan cara melewati samping pagar karena di samping pagar ada sedikit celah untuk pelaku dapat masuk setelah melewati pagar pelaku kemudian menuju ke bawah kolong rumah di belakang kios untuk mengambil tas pakaian dan dompet milik pelaku namun setelah dicek ternyata dompet pelaku sudah tidak ada di dalam tas.
Setelah mengecek dompet dan di dalam tas dan ternyata tidak ada pelaku kemudian masuk ke dalam kios dan mengambil kunci mobil yang ada di atas meja sementara korban H A K alias H D sedang tidur di bawah meja selanjutnya pelaku diam-diam mengambil kunci mobil lalu keluar melalui jalan yang ia pergunakan masuk setelah itu ia kemudian menyalakan dan melarikan mobil menuju ke arah utara.
Pada awalnya mobil itu ia bawa untuk digunakan sendiri akan tetapi setelah pelaku mengemudikan mobil tersebut hingga ke kabupaten Pinrang pelaku menerima cat via WA dari nomor baru yang tidak terdaftar dalam kontak WA-nya bahwa mobil tersebut terpasang GPS sehingga pelaku berubah pikiran hendak meninggalkan mobil tersebut di jalan, akan tetapi karena pada saat itu pelaku tidak mempunyai uang dan juga tidak memegang KTP akhirnya ia berubah pikiran hendak menjual mobil tersebut sehingga kemudian mengiklankan mobil tersebut di grup Facebook jual beli mobil bekas Sulawesi Barat dengan harga RP 100 000 000 (Seratus juta rupiah) dengan menggunakan pesan anonim yang berarti bahwa orang yang membaca iklan tersebut tidak mengetahui kalau pelaku atau akun pelaku yang mengiklankan penjual mobil tersebut
Saat itu pelaku hanya sempat melihat ada satu orang yang merespon iklan yang ia kirim di Facebook di mana orang itu hanya bertanya posisi di mana namun setelah pelaku mengecek profil akun Facebook orang itu dan tidak ada foto profil dan tidak ada postingan lain sehingga pelaku mengacuhkan akun tersebut.
Pim. Redaksi:Taslim98
Pewarta : Andi baso.

