LINTAS-KHATULISTIWA.COM . |Makassar, Sulawesi Selatan – Seorang pekerja wanita berusia 22 tahun di Makassar diduga menjadi korban tindakan pemerkosaan dan penyekapan oleh majikannya. Yang lebih mengerikan, aksi pelaku diduga direkam oleh istrinya sendiri. Peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman pelaku di wilayah Barombong, pada tanggal 1 hingga 2 Januari 2026.
Menurut Alita Karen, pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, korban tidak hanya dipaksa berhubungan badan, tetapi sempat disekap. Ia menjelaskan kepada wartawan saat mendampingi korban melapor di Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1/2026) dini hari, bahwa korban dipaksa melakukan hubungan badan bahkan direkam oleh istri pelaku.
“Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam,” ujar Alita Karen.
Alita Karen merinci bahwa korban disekap dan diperkosa sebanyak dua kali di dalam kamar pelaku. Pada percobaan pertama, pelaku diduga menyembunyikan ponsel untuk merekam secara tersembunyi di dalam lemari. Pada percobaan kedua, istri pelaku secara langsung terlibat dalam merekam proses hubungan badan tersebut.
“Dua kali itu, pada saat yang pertama itu handphone masih disembunyikan dalam lemari, tapi dalam kondisi merekam. Kemudian yang kedua itu, istri pelaku langsung merekam. Jadi proses persetubuhan itu direkam langsung jadi ada 2 kali,” jelas Alita Karen.
Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam dan mengejutkan publik. Pihak kepolisian melalui Polrestabes Makassar kini tengah mendalami laporan yang diajukan oleh korban dan pendampingnya untuk mengungkap kebenaran serta memproses hukum pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.

