Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peristiwa Berdarah di Pulau Kodingareng

April 21, 2026

Ade Erfil Manurung Mundur dari Ketua Umum Laskar Merah Putih, Fokus pada Konsolidasi Organisasi

April 21, 2026

MYL Pimpin Langsung “Bike to Work”,

April 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Peristiwa Berdarah di Pulau Kodingareng
  • Ade Erfil Manurung Mundur dari Ketua Umum Laskar Merah Putih, Fokus pada Konsolidasi Organisasi
  • MYL Pimpin Langsung “Bike to Work”,
  • Manasik Haji dan Pelepasan Jamaah Calon Haji Personel Polda Sulsel Tahun 1447 H/2026 M Berlangsung Khidmat
  • Personel Polsek Ma’rang Melaksanakan Pengamanan Kegiatan Shohwatul Is’ad Competition 2026 di Pondok Pesantren Modern Isalam Shohwatul Is’ad
  • Antisipasi Kejahatan dan Tawuran Pelajar, Personel Polsek Ma’rang Intensifkan Patroli Siang Hari
  • Polsek Ma’rang Tegur Siswa yang Nongkrong Saat Jam Pelajaran, Muncul Masukan Jajaran Polres Pangkep salasatunya Aksi Pawai
  • Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Edukasi Siswa Nongkrong Saat Jam Pelajaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Oknum Polisi di Bone Pamer Kelamin lewat Video Call dengan seorang Gadis berusia 17 tahun
Berita

Oknum Polisi di Bone Pamer Kelamin lewat Video Call dengan seorang Gadis berusia 17 tahun

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHDesember 22, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lintas-Khatulistiwa.com | BONE– Pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 WITA, sebuah panggilan video yang seharusnya menjadi sarana komunikasi biasa berubah menjadi pengalaman traumatis bagi seorang gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pelaku—seorang anggota Polri berinisial H, berusia 40 tahun, yang bertugas di satuan Satuan Penanganan Kejadian Tindak (SPKT)—menampilkan organ kelaminnya secara eksplisit melalui layar ponsel korban.

Setelah kejadian itu, korban dengan sigap merekam layar video tersebut sebagai bukti, melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya, dan selanjutnya mengajukan laporan resmi ke Polres Bone pada 6 Agustus 2025. Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satuan Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana pornografi.

“Betul, oknum polisi diduga melakukan tindak pidana pornografi memperlihatkan alat kelaminnya ke seorang perempuan saat video call. Kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata AKP Alvin pada Minggu, 21 Desember 2025.

Baca Juga:  Perhatian Untuk Seluruh Sahabat dan Keluarga: Penipuan mengatas Namakan TASLIM dan Modus Kejahatan Digital

Bagaimana Peristiwa Terjadi?

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku awalnya masih mengenakan sarung ketika melakukan aksi tersebut, namun tak lama kemudian ia memainkan dan memperlihatkan kelaminnya di depan kamera. Korban, yang pada saat itu tak memiliki hubungan pribadi dengan pelaku, menerima panggilan video secara tak terduga.

“Korban menerima panggilan video dari terduga pelaku yang kemudian memperlihatkan alat kelaminnya,” ujar AKP Alvin.

Setelah menyadari apa yang sedang terjadi, korban tidak tinggal diam. Ia menekan tombol rekam pada ponselnya, menyimpan jejak digital yang nantinya menjadi bukti utama penyelidikan. “Pascakejadian, korban mengaku menangis dan merasa trauma karena tidak menyangka akan mengalami hal tersebut,” tambah Alvin.

Baca Juga:  Pesawat Amfibi Diluncurkan, Harapan Baru Percepat Distribusi dan Konektivitas Wilayah Kepulauan

Menurut keterangan AKP Alvin, korban sempat menemani temannya melapor ke SPKT. Dari sinilah pelaku memperoleh nomor telepon korban, menandakan celah prosedural yang memungkinkan penyalahgunaan data.

“Pelaku bertugas di SPKT, dan dulu korban pernah temani temannya melapor di SPKT. Dari situlah pelaku dapat nomornya korban, dan keduanya tidak memiliki hubungan apapun,” jelas Alvin.

Menurut psikolog remaja, “Pengalaman seksual yang dipaksakan secara digital dapat memicu gangguan stres pasca trauma (PTSD), kecemasan sosial, bahkan depresi”. Penting bagi keluarga dan institusi terkait untuk menyediakan pendampingan psikologis yang memadai, sekaligus mengedukasi remaja tentang etika penggunaan media digital.

Apa yang Dikatakan Undang‑Undang?

Undang‑Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27 ayat (1) huruf e melarang penyebaran atau pengunggahan konten pornografi tanpa persetujuan.

Baca Juga:  Personel Polsek Ma'rang Laksanakan Pengamanan Malam Ramah Tamah Dalam Rangka HUT RI Ke-80

Dalam konteks ini, pasal 41 ayat (1) UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penciptaan konten pornografi dapat dikenakan kepada pelaku, apalagi mengingat ia adalah pegawai negeri yang berada dalam posisi kepercayaan publik.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara (maksimum 12 tahun) ditambah denda serta pemberhentian dari jabatan kepolisian. Namun, proses penyidikan akan menilai niat, modus operandi, serta dampak psikologis pada korban sebagai faktor penentu beratnya hukuman.

Kasus ini bukan hanya soal kejahatan seksual, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Polisi, sebagai penegak hukum, seharusnya menjadi pelindung dan bukan pelaku.”Pungkasnya.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Peristiwa Berdarah di Pulau Kodingareng

April 21, 2026

Ade Erfil Manurung Mundur dari Ketua Umum Laskar Merah Putih, Fokus pada Konsolidasi Organisasi

April 21, 2026

MYL Pimpin Langsung “Bike to Work”,

April 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Peristiwa Berdarah di Pulau Kodingareng

By Muhammad Taslim.SHApril 21, 2026

Lintas-Khatulistiwa.com | Makassar – Sebuah insiden tragis terjadi di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, pada…

Ade Erfil Manurung Mundur dari Ketua Umum Laskar Merah Putih, Fokus pada Konsolidasi Organisasi

April 21, 2026

MYL Pimpin Langsung “Bike to Work”,

April 21, 2026

Manasik Haji dan Pelepasan Jamaah Calon Haji Personel Polda Sulsel Tahun 1447 H/2026 M Berlangsung Khidmat

April 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Peristiwa Berdarah di Pulau Kodingareng

April 21, 2026

Ade Erfil Manurung Mundur dari Ketua Umum Laskar Merah Putih, Fokus pada Konsolidasi Organisasi

April 21, 2026

MYL Pimpin Langsung “Bike to Work”,

April 21, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.