Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Ma’rang Tegur Siswa yang Nongkrong Saat Jam Pelajaran, Muncul Masukan Jajaran Polres Pangkep salasatunya Aksi Pawai

April 20, 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Edukasi Siswa Nongkrong Saat Jam Pelajaran

April 20, 2026

Sinergi Tanpa Batas, TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Ma’rang Bersatu

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polsek Ma’rang Tegur Siswa yang Nongkrong Saat Jam Pelajaran, Muncul Masukan Jajaran Polres Pangkep salasatunya Aksi Pawai
  • Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Edukasi Siswa Nongkrong Saat Jam Pelajaran
  • Sinergi Tanpa Batas, TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Ma’rang Bersatu
  • Polsek Ma’rang Amankan Hajatan Pernikahan Warga
  • Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara KS.Tubun
  • Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Edukasi Pemuda Desa Pitusunggu Melalui Patroli Sambang
  • Pengguna Sabu di Kalukalukuang Ditangkap, Laskar Merah Putih  (LMP)  Pangkep Desak Penindakan Tanpa Toleransi
  • Geger Pesisir Pantai Pangkep: Warga Temukan ‘Harta Karun’ 1 Kg Sabu Tak Bertuan
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Aipda Robig Penembak Siswa SMK Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka
Berita

Aipda Robig Penembak Siswa SMK Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHDesember 10, 2024Updated:Februari 21, 2026Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lintas-khatulistiwa.com JAKARTA–  Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, di sidang kode etik yang digelar pada Senin (9/12) setelah setidaknya dua kali ditunda.
Berdasarkan informasi dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang tersebut, ada tiga putusan yang dikeluarkan.

“Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH,” kata Anam di Mapolda Jateng” Keawak media.

Anam juga menyebut Robig sempat menyatakan pembelaan dan mengajukan banding. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Robig diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding ke ketua sidang.

Pihak keluarga yang turut mengikuti sidang etik mengatakan puas terhadap putusan tersebut.

Baca Juga:  Sholat Jumat Bersama Warga, Kapolsek Ma’rang Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Kelurahan Talaka

“Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya,” kata Andi Prabowo (44), ayah Gamma Rizkynata Oktafandy (17), korban tewas penembakan Robig.

Sementara kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, mengatakan keputusan sidang etik tersebut sesuai permintaan keluarga.

Zainal bilang PTDH itu dijatuhkan pada Robig karena menembak siswa SMKN 4 Semarang dan menyebabkan salah satunya, Gamma, meninggal, tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam.

“Itu artinya sewenang-wenang, perbuatan yang dilakukan polisi secara sewenang-wenang pasti putusannya maksimal, yaitu PTDH,” papar Zainal yang meyakini pengajuan banding Robig tak akan diterima.

“Banding itu memang hak daripada teradu, tapi saya yakin banding itu tidak diterima. Kalau sampai diterima, publik akan kecewa. Sudah jelas perbuatannya kok,” ujar Zainal.

Baca Juga:  Pasi Intel Kodim 1421 Pangkep Dukung Jurnalisme Profesional di Konferensi PWI.

Robiq diduga menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 00.19 WIB di depan minimarket Jalan Candi Penataran, Kota Semarang. Salah satu siswa tersebut, Gamma, tewas, sedangkan dua lainnya terluka.

Awalnya Polrestabes Semarang mengklaim Robig menembak saat hendak membubarkan aksi tawuran. Namun rekaman kamera pengawas (CCTV) di minimarket menunjukkan hal berbeda

Robig tersangka

Polda Jawa Tengah berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (9/12) menetapkan Robig sebagai tersangka. Penetapan ini menjadi kemajuan usai lebih dua pekan kasus ini tanpa status tersangka walau sudah naik ke tahap penyidikan.

“Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto kepada wartawan.

Baca Juga:  Joko Widodo Hadiri Apel Akbar Partai Gerindra

Sebelumnya Komnas HAM telah menyimpulkan aksi penembakan Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.

Tim Komnas HAM telah meninjau lokasi insiden, serta meminta keterangan dari kedokteran forensik dan digital forensik.

“Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Polsek Ma’rang Tegur Siswa yang Nongkrong Saat Jam Pelajaran, Muncul Masukan Jajaran Polres Pangkep salasatunya Aksi Pawai

April 20, 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Edukasi Siswa Nongkrong Saat Jam Pelajaran

April 20, 2026

Sinergi Tanpa Batas, TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Ma’rang Bersatu

April 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Polsek Ma’rang Tegur Siswa yang Nongkrong Saat Jam Pelajaran, Muncul Masukan Jajaran Polres Pangkep salasatunya Aksi Pawai

By Muhammad Taslim.SHApril 20, 2026

Lintas-Khatulistiwa.com| Pangkep – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Polres Pangkep, Aiptu Baharuddin, secara langsung menegur dan…

Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Edukasi Siswa Nongkrong Saat Jam Pelajaran

April 20, 2026

Sinergi Tanpa Batas, TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Ma’rang Bersatu

April 20, 2026

Polsek Ma’rang Amankan Hajatan Pernikahan Warga

April 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Polsek Ma’rang Tegur Siswa yang Nongkrong Saat Jam Pelajaran, Muncul Masukan Jajaran Polres Pangkep salasatunya Aksi Pawai

April 20, 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Edukasi Siswa Nongkrong Saat Jam Pelajaran

April 20, 2026

Sinergi Tanpa Batas, TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Ma’rang Bersatu

April 20, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.