LINTAS-KHATULISTIWA.COM | BANDA ACEH – Polda Aceh akhirnya mengungkap motif di balik aksi perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengegerkan warga di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan. Pelaku diketahui merupakan seorang oknum anggota Polri berinisial MZ (28).
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MZ mengakui perbuatannya. Ia nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena terhimpit tekanan ekonomi.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini kini telah diambil alih langsung oleh Polda Aceh guna memastikan proses hukum berjalan transparan.
“Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” ujar Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Minggu (19/7/2026).
Pengungkapan Kurang dari 24 Jam
Aksi yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat. Berkat gerak cepat tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung oleh personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban saat melancarkan aksinya.
Hingga saat ini, MZ masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Aceh. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi perampokan toko emas tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum
Menanggapi keterlibatan oknum anggotanya dalam tindak kriminal tersebut, pihak Kepolisian menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada masyarakat. Kombes Pol Joko menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang melanggar hukum, termasuk anggota internal sendiri.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” pungkasnya.

