PANGKEP- Salah seorang warga Kel. Talaka.Kec. Ma’rang sangat menyangkan pemberi tahuan Pembayaran Tunggakan PDAM pada Sabtu.10/8/2024
“Salah satu Petugas mendatangi Pelanggan dengan membawa tagihan tahun 2024 sesuai tertera denda 5000/Bulan dan Beban pemakaian rata-rata 43.000 tiap bulannya
Tahun sebelumnya 2020 dengan tagihan denda 2500/bulan tapi anehnya muncul tagihan denda 5000/bulan dengan tahun 2024 setelah adu data tahun 2020 dan tahun terbit tagihan 2024 itu adalah data yg sama tetapi denda menjadi 5000 / bulan tanpa ada surat Pemberitahuan.

“Saat pelanggan komfirmasi kepada Mansur penanggung Jawab Perusda Air Minum Kec. Ma’rang hanya menjawab kami tidak tau silahkan di komfirmasi ke Kantor Pusat sambil mematikan Handphone”Ucapnya
Berdasarkan peraturan Bupati Pangkep tanggal.16 2006 No. 28 tahun 2006 yang tertera diatas tagihan tidak menjelaskan adanya perubahan denda dari 2500/ bulan menjadi 5000/bulan di tahun yang sama (2020)
“Tagihan yang serupa muncul ada tertulis denda 5000/bulan tahun 2024 itupun tidak disertai surat pemberitahuan sebelumnya terkait tarif denda dari 2500/bulan menjadi 5000/bulan kepada Pelanggan atau masyarakat. hal ini dapat merugikan masyarakat Kec. Ma’rang.
Pemerintah Kab. Pangkep diharapkan untuk menindak lanjuti Dugaan manipulasi Denda Berdasarkan Fakta yang ada tanpa disertai surat edaran dari Perusda Air Minum. (Pim-Red:Taslim)

