Makassar, Sulawesi Selatan – Seorang anggota DPRD Pangkep berinisial RRP dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan yang dilayangkan oleh perempuan paruh baya berinisial SRH itu disampaikan pada Kamis, 26 Juni 2025 dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
Berdasarkan laporan polisi (B/608/IV/2025/SPKT/Polda Sulsel), SRH menduga RRP telah merencanakan suatu tindak pidana yang mengakibatkan kerugian bagi dirinya dan orang lain bernama Ilham dan SRH dalam jumlah besar.
Kasus ini bermula saat SRH memfasilitasi Ilham yang sedang membutuhkan dana dan berniat menggadaikan BPKB kendaraannya. Ilham menitipkan BPKB miliknya kepada RRP. Setelah tiga bulan BPKB tersebut berada di RRP tanpa ada tindak lanjut dari pemiliknya. Tanpa diduga, PT Moladin, perusahaan pembiayaan, menyita kendaraan Ilham karena diduga menunggak cicilan.
Ilham menyatakan tidak mengetahui bahwa RRP telah menggunakan BPKB miliknya sebagai agunan di PT Moladin. Setelah penyitaan, RRP diduga membuat skenario, terjebak oleh dugaan pemalsuan data yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan. Laporan tersebut menunjukkan bahwa seharusnya RRP melibatkan data Ilham untuk mengamankan dana dari PT Moladin, sehingga Ilham merasa ditipu oleh anggota DPRD Pangkep tersebut.
Dugaan skema tersebut semakin menjerat SRH saat RRP diduga menggunakan “strategi licik” untuk membujuknya mengambil pinjaman sebesar Rp 94.000.000 (sembilan puluh empat juta rupiah) dari Bank BCA. Pinjaman ini seolah-olah untuk menebus kendaraan Ilham yang sebelumnya dijadikan agunan oleh RRP. RRP diduga menjanjikan akan membayar cicilan pinjaman tersebut.
Namun, setelah melakukan pembayaran awal, RRP diduga tidak lagi membayar cicilan, sehingga SRH harus menanggung cicilan pinjaman BCA. Baik Ilham, pemilik kendaraan, maupun SRH mengaku mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) akibat perbuatan yang dituduhkan tersebut.
Para pelapor menduga RRP selaku anggota DPRD telah melakukan penipuan dengan cara diduga memalsukan data awal pemilik kendaraan untuk memudahkan perbuatannya.
SRH telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Sulsel, meminta tindakan hukum terhadap RRP. Kasus ini kini resmi diselidiki oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Sumber: Pelapor

