Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wujudkan Program Kapolri Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Ps. Kanit Patroli Polsek Ma’rang Jadi Sahabat dan Pelindung Anak Sekolah

Oktober 17, 2026

HARU! Kapolres Pangkep Cium Tangan Nenek 68 Tahun di Minasatene, Potret Polisi Humanis yang Memuliakan Ibu

Oktober 17, 2026

Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh

Oktober 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Wujudkan Program Kapolri Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Ps. Kanit Patroli Polsek Ma’rang Jadi Sahabat dan Pelindung Anak Sekolah
  • HARU! Kapolres Pangkep Cium Tangan Nenek 68 Tahun di Minasatene, Potret Polisi Humanis yang Memuliakan Ibu
  • Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh
  • Subuh Keliling, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Jamaah Masjid Raodatul Jannah Laikang
  • Polsek Ma’rang Gelar Patroli Siaga Reserse pada Dini Hari
  • Pertalite dan Solar Habis, Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan BBM di SPBU Laikang
  • Dir PPA PPO Polda Sulsel Kunjungi Anak Korban Kekerasan Seksual, Pastikan Pendampingan dan Penegakan Hukum Berkeadilan
  • Kapolda Sulsel Galakkan Jumat Bersih, Ajak Personel dan Masyarakat Peduli Lingkungan
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Lurah Ma’rang Jawab Kesalahpahaman Masyarakat Tentang Pembentukan ‘Koperasi Merah Putih’: dengan Aturan yang Jelas
Berita

Lurah Ma’rang Jawab Kesalahpahaman Masyarakat Tentang Pembentukan ‘Koperasi Merah Putih’: dengan Aturan yang Jelas

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHJuli 16, 2025Updated:Juli 16, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM.  Ma’rang, Pangkep – Untuk mencegah kesalahpahaman, Lurah Ma’rang, Andi Rita Welly. A. Ma. S. Sos. MM, memberikan klarifikasi yang komprehensif kepada seluruh masyarakat Kelurahan Ma’rang, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Inisiatif ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap peraturan dan persyaratan yang berlaku guna memastikan kelancaran operasional koperasi dan tujuan utamanya: meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan sebagai gerakan ekonomi akar rumput dengan tujuan mulia. Dengan pemahaman yang jelas dan benar, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif, sehingga menghindari potensi kebingungan atau salah tafsir.

Koperasi Merah Putih: Pilar Pembangunan Ekonomi Desa

Koperasi Merah Putih didirikan dengan visi besar untuk memperkuat ketahanan ekonomi desa/kecamatan, mendorong pemerataan kesejahteraan, dan menempatkan desa sebagai pilar vital pembangunan ekonomi nasional. Koperasi ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan bisnis dan ekonomi yang komprehensif di tingkat desa.

Untuk mencapai tujuan ambisius ini, Koperasi Merah Putih siap menyediakan berbagai layanan penting, termasuk:

Baca Juga:  Tampan Pelaku Bunuh 2 tetangga Mertua dan Menantu di Gowa Gegara Suara Musik

Simpan Pinjam: Memfasilitasi akses keuangan bagi para anggotanya.

Penyediaan Kebutuhan Pokok: Memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.

Klinik Desa: Menawarkan layanan kesehatan dasar yang penting.

Logistik Desa: Mengoptimalkan distribusi barang dan jasa di dalam desa.

Pemasaran Produk Desa: Berfungsi sebagai wadah bagi wirausahawan lokal untuk memasarkan barang dagangan mereka, yang secara langsung memberdayakan ekonomi lokal.

Modal awal koperasi ini akan bersumber dari berbagai jalur resmi, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Desa, dan sumber-sumber sah lainnya, yang menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk mendukung inisiatif ini. Perlu dicatat juga bahwa jika koperasi ini beroperasi berdasarkan prinsip Syariah, kata “Syariah” wajib dicantumkan dalam namanya.

Aturan Penting: Siapa yang Bisa dan Tidak Bisa Mengelola Koperasi?

Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh Lurah Ma’rang Andi Welly adalah struktur kepengurusan koperasi. Berdasarkan Pedoman Operasional Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, terdapat larangan tegas bagi perangkat desa untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.

Baca Juga:  Mantap Bro, Mantan Bupati Pangkep Dua Priode,Apapun Partai lawan,kita siap Menangkan MYL-ARA

Poin utama mengenai batasan dan persyaratan pengelolaan koperasi:

Larangan bagi Pejabat Desa dan Kerabat Dekat:

Berdasarkan arahan Menteri Koperasi, Kepala Desa (Kepala Desa), perangkat desa (perangkat desa), dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan menjadi pengurus (pengurus) Koperasi Merah Putih.

Lebih jauh, larangan ini juga berlaku bagi anggota keluarga dekat para pejabat tersebut, termasuk pasangan dan anak-anak mereka, untuk menjabat sebagai manajer atau pengawas koperasi.

Tujuan Larangan:

Peraturan ini diberlakukan untuk menjaga profesionalisme, kemandirian, dan transparansi pengelolaan koperasi.

Tujuannya adalah untuk mencegah potensi konflik kepentingan antara jabatan publik dan manajemen bisnis, serta untuk mengekang praktik monopoli atau kepentingan tertentu dari elit lokal.

Persyaratan Pengelolaan Koperasi:

Pengelola koperasi haruslah penduduk lokal desa/kecamatan yang memiliki pengetahuan tentang prinsip-prinsip koperasi, keterampilan berbisnis, dan semangat kewirausahaan yang kuat. Mereka adalah individu yang akan bertanggung jawab langsung atas operasional koperasi.

Peran Pengawasan:

Meskipun pejabat desa tidak diizinkan menjadi manajer, Bupati dan Walikota akan bertindak sebagai dewan pengawas pada tingkat struktural yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto "Batalkan" Pemecatan Gubernur SulSel terhadap Dua Guru Asal Luwu Utara.

Pemerintah daerah akan memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Pejabat desa tetap berperan dalam pengawasan eksternal atas operasional Koperasi Merah Putih. Namun, pengawasan ini harus dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi dalam pengambilan keputusan internal koperasi. Koperasi harus dikelola secara demokratis dan partisipatif oleh anggotanya, bukan dikendalikan oleh kekuatan politik.

Landasan Hukum yang Kuat

Pendirian dan operasional Koperasi Merah Putih didukung oleh kerangka hukum yang kuat, termasuk:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan.

Dengan memahami secara mendalam seluruh ketentuan dan persyaratan tersebut, masyarakat Kelurahan Ma’rang diharapkan dapat berperan aktif, memberikan dukungan penuh, dan berkolaborasi mewujudkan Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi desa yang mandiri, profesional, dan sejahtera.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Wujudkan Program Kapolri Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Ps. Kanit Patroli Polsek Ma’rang Jadi Sahabat dan Pelindung Anak Sekolah

Oktober 17, 2026

HARU! Kapolres Pangkep Cium Tangan Nenek 68 Tahun di Minasatene, Potret Polisi Humanis yang Memuliakan Ibu

Oktober 17, 2026

Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh

Oktober 17, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss

Wujudkan Program Kapolri Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Ps. Kanit Patroli Polsek Ma’rang Jadi Sahabat dan Pelindung Anak Sekolah

By Muhammad Taslim.SHOktober 17, 2026

PANGKEP, Lintas-Khatulistiwa.com – Inilah wujud nyata Program Kapolri tentang kehadiran polisi di tengah masyarakat. Bukan…

HARU! Kapolres Pangkep Cium Tangan Nenek 68 Tahun di Minasatene, Potret Polisi Humanis yang Memuliakan Ibu

Oktober 17, 2026

Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh

Oktober 17, 2026

Subuh Keliling, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Jamaah Masjid Raodatul Jannah Laikang

Oktober 17, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Wujudkan Program Kapolri Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Ps. Kanit Patroli Polsek Ma’rang Jadi Sahabat dan Pelindung Anak Sekolah

Oktober 17, 2026

HARU! Kapolres Pangkep Cium Tangan Nenek 68 Tahun di Minasatene, Potret Polisi Humanis yang Memuliakan Ibu

Oktober 17, 2026

Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh

Oktober 17, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.