Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

September 1, 2026

Perkuat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumampua Hadiri Pisah Sambut Ketua PN Pangkep

September 1, 2026

Moh. Suhud H, SE. Terima Mandat Pembentukan AMPETRA Pangkep, Target Pengukuhan Oktober 2026

Agustus 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat
  • Perkuat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumampua Hadiri Pisah Sambut Ketua PN Pangkep
  • Moh. Suhud H, SE. Terima Mandat Pembentukan AMPETRA Pangkep, Target Pengukuhan Oktober 2026
  • Memukau! Tarian Jala Meriahkan Puncak Ramah Tamah HUT RI ke 81 di Laikang
  • Meriah! Malam Ramah Tamah Ikatan Pemuda Laikang Rayakan HUT RI Ke 81 dengan Semangat Nasionalisme
  • Ikatan Pemuda Laikang Gelar Jalan Santai Bertabur Hadiah Bersama Artis Lokal dan Ruslin Community
  • Kebakaran Landa Kampung Tellang Tellang, Lurah Ma’rang dan Damkar Berjuang Padamkan Api hingga Larut Malam
  • Sinergi TNI Polri dan Warga Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan di Perbatasan Punranga Alesipitto
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Kronologi Penggerebekan Cafe di Mandalle, Puluhan Garam Sabu di Sita*
Berita

Kronologi Penggerebekan Cafe di Mandalle, Puluhan Garam Sabu di Sita*

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHOktober 27, 2025Updated:Oktober 27, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA COM. Pangkep, 27 Oktober 2025 – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pangkep berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, lengkap dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam kegiatan Press Release yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025, di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep. Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., memimpin acara tersebut, didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Hasrul, S.Sos., serta Penyidik Kaurmintu IPDA Ibrahim.

Bermula dari Laporan Masyarakat
Menurut AKP Imran, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan PorosMakassar–Parepare, Mandalle, Kecamatan Mandalle. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial S (57) – yang diidentifikasi sebagai Saharudin Ali alias Saha – pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 Wita. Saharudin Ali, warga Desa Lahap, Kecamatan Mandalle, diduga kuat telah menyalahgunakan dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di lokasi yang dicurigai. “Anggota kami mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama Saharudin Ali alias Saha. Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan kamar di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan sabu,” ujar Iptu Hasrul.

Baca Juga:  Polsek Ma’rang Intensifkan Patroli dan Pengamanan di Pasar Bonto-Bonto, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Barang Bukti dan Modus Operandi Terungkap
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti penting. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat masing masing 1,5396 gram dan 1,4791 gram. Namun, setelah proses penimbangan lebih lanjut untuk satu sachet, berat netto awal tercatat 1,3599 gram, dengan total berat sabu yang disita mencapai 2,03 gram netto.

Selain sabu, petugas juga mengamankan alat hisap (bong), dua korek gas, dua sedotan, timbangan digital, gunting, jarum dengan penutupnya, pireks kaca, dan perlengkapan konsumsi sabu lainnya seperti pipet plastik berbentuk sendok serta dua batang kaca pireks berisi sisa sabu. Keberadaan 3 sachet plastik bening ukuran sedang kosong dan 4 sachet plastik bening ukuran kecil kosong, serta timbangan digital, mengindikasikan kuat adanya aktivitas pengedaran. Sebuah unit handphone merek Vivo (Vivo V03 warna hitam) juga diamankan karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Baca Juga:  Polsek Metro Menteng Kawal Ketat Aksi Unras FPI dan BH Master Indonesia di Kantor Komnas HAM

Jaringan Makassar dan Peran Ganda Pelaku
Iptu Hasrul lebih lanjut menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Makassar bersama rekannya berinisial H. “Saat ini, rekan pelaku masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Iptu Hasrul.

Dugaan awal menunjukkan bahwa barang tersebut bukan hanya untuk dikonsumsi sendiri, melainkan juga akan diedarkan kembali. “Pelaku mengaku mengonsumsi sabu karena ketergantungan. Namun dari alat bukti yang ditemukan, kuat dugaan bahwa pelaku juga berperan sebagai pengedar,” jelasnya, merujuk pada ditemukannya timbangan dan sachet sachet kosong di lokasi.
Ancaman Hukum dan Imbauan Rehabilitasi

Saat ini, tersangka Saharudin Ali alias Saha bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangkep untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, Saharudin Ali alias Saha dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga:  Amarah Ayah Meletus Setelah Kematian Putranya: "Saya Akan Mengejar Pelakunya, Ini Soal Hidup!"

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga atau orang di sekitarnya yang ingin melakukan rehabilitasi mandiri. Silakan berkoordinasi dengan rumah sakit atau pihak berwenang agar mendapat penanganan yang tepat tanpa harus berhadapan dengan proses hukum,” tambahnya.

Terpisah, Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opla, melalui Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., menegaskan bahwa Polres Pangkep akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, baik melalui langkah preventif maupun represif.

“Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pangkep dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram ini,” tegas AKP Imran.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pangkep berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama sama melawan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya di Kab. Pangkep.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

September 1, 2026

Perkuat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumampua Hadiri Pisah Sambut Ketua PN Pangkep

September 1, 2026

Moh. Suhud H, SE. Terima Mandat Pembentukan AMPETRA Pangkep, Target Pengukuhan Oktober 2026

Agustus 31, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss

Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

By Muhammad Taslim.SHSeptember 1, 2026

LINTAS-KHATULISTIWA.COM | Polda Sulawesi Selatan menggelar Skill Challenge Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai…

Perkuat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumampua Hadiri Pisah Sambut Ketua PN Pangkep

September 1, 2026

Moh. Suhud H, SE. Terima Mandat Pembentukan AMPETRA Pangkep, Target Pengukuhan Oktober 2026

Agustus 31, 2026

Memukau! Tarian Jala Meriahkan Puncak Ramah Tamah HUT RI ke 81 di Laikang

Agustus 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

September 1, 2026

Perkuat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumampua Hadiri Pisah Sambut Ketua PN Pangkep

September 1, 2026

Moh. Suhud H, SE. Terima Mandat Pembentukan AMPETRA Pangkep, Target Pengukuhan Oktober 2026

Agustus 31, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.