PANGKEP, Lintas-Khatulistiwa.com – Sukardi, Ketua Rukun Tetangga (RT) 001/RW. 003 Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, mengaku diberhentikan secara sepihak dari jabatannya. Pemberhentian yang disebutnya tanpa alasan jelas ini juga diikuti dengan terhentinya insentif yang seharusnya ia terima, memicu dugaan adanya motif intimidasi politik terkait permintaan data Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pak Sukardi mengungkapkan kepada media Lintas-Khatulistiwa.com pada Senin Malam,7/7/2025, bahwa keputusan pengakuannya datang dari Lurah Samalewa. Kejanggalan utama adalah tidak adanya alasan yang jelas mengenai penghentian tersebut, bahkan Surat Keputusan (SK) resmi terkait pemberiannya pun belum diterbitkan. Ironisnya, pengganti dirinya pun disebut sudah disiapkan tanpa melalui proses pemilihan, atau setidaknya penunjukan tanpa alasan yang pasti. Sumber menyebutkan bahwa calon pengganti yang disiapkan bahkan sempat menolak karena RT aslinya dipilih oleh masyarakat, sebagaimana Pak Sukardi sebelumnya.
Indikasi awal pencerahan ini bermula pada tanggal 7 Mei 2025, ketika Pak Sukardi dikeluarkan dari grup WhatsApp RT/RW Kelurahan Samalewa yang beranggotakan 52 orang.
Dampak langsung dari pemadaman ini adalah terhentinya insentif yang seharusnya diterima Pak Sukardi selama tiga bulan terakhir. Ia mengaku telah menandatangani berkas pencairan insentif untuk jangka waktu tersebut, namun uang tersebut tidak diterimanya. Saat dikonfirmasi ke Seklur mengenai masalah insentif ini, jawaban yang didapat Pak Sukardi tidak sesuai harapan, terutama karena Ketua RT lain di wilayah tersebut dilaporkan telah menerima insentif mereka.
Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, persoalan yang mendasari Pak Sukardi ini diduga kuat memiliki kaitan dengan dinamika politik menjelang Pilkada. Sumber tersebut menyebutkan adanya permintaan data terkait Pilkada dari salah satu tim pemenangan. “Karena Pak Sukardi tidak memberikan data yang diminta, ia kemudian merasa menjadi korban intimidasi politik,” ujar sumber tersebut.
Pak Sukardi menyayangkan proses dugaan penerapan yang terkesan sepihak dan tidak transparan ini. “Seharusnya ada pemberitahuan, baik lisan maupun tertulis, karena saya dipilih oleh warga,” katanya kepada Lintas-khatulistiwa.com. Ia menekankan pentingnya proses yang adil dan transparan mengingat posisinya sebagai perwakilan masyarakat yang dipilih oleh warga.
Tanggapan Lurah Samalewa
Kemudian Lintas-Khatulistiwa.com menghubungi Lurah Samalewa, Tawab, melalui telepon WhatsApp untuk meminta penjelasan. Terkait masalah insentif, Lurah menyatakan bahwa ia juga dihubungi oleh pihak RW Samalewa mengenai insentif yang belum cair. “Berdasarkan keterangan bendahara memang ada 7 orang yang belum pencairan Pak,” kata Seklur yang keterangannya dikutip oleh Lurah Tawab.
Lurah Tawab juga menambahkan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk menahan insentif bagi RT/RW “Tugas kami mengajukan berdasarkan SK Bupati yang lalu,” tegasnya.

Terkait pergantian Ketua RT 01, Lurah Samalewa menegaskan, hal itu merupakan hasil pertemuan warga, bukan penunjukan oleh pihak kelurahan. “Kami tidak ada kewenangan menunjuk RT atau RW karena harus sesuai hasil Musyawarah Kelurahan/Lingkungan masyarakat setempat,” jelasnya. “Tugas kami mengajukan nama yang sudah disepakati warga.”

Lurah Tawab menekankan bahwa posisi RT dan RW “bukan jabatan seumur hidup atau seenak mereka (RT/RW) mengangkat diri.” Oleh karena itu, ia membantah keras adanya intimidasi politik dalam kasus ini. “Apa yang menjadi hasil Rapat Warga RT.01 Kel. Samalewa maka itu yang kami ajukan kepada Bupati untuk mendapatkan haknya (insentifnya) sebagaimana didalam Surat Keputusan Bupati nomor 563 dan beberapa daftar nama RT lain yang ada termasuk Ketua RT 01 yang sudah dipilih oleh warganya yaitu Abdul Salam, ST,” pungkas Lurah Samalewa.

