Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolsek Ma’rang Bersama Anggota Hadirkan Kepedulian Polri terhadap Pengangguran

Oktober 15, 2026

Wakapolsek Ma’rang dan Tim Inafis Polres Pangkep Olah TKP, Pria 80 Tahun Tewas Terbakar di Kebun Saat Bakar Sampah untuk Pupuk Kompos

Oktober 15, 2026

PRIA 80 TAHUN TEWAS TERBAKAR DI KEBUN PANGKEP, DIDUGA LEMAS HIRUP ASAP SAAT BAKAR SAMPAH UNTUK PUPUK KOMPOS

Oktober 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolsek Ma’rang Bersama Anggota Hadirkan Kepedulian Polri terhadap Pengangguran
  • Wakapolsek Ma’rang dan Tim Inafis Polres Pangkep Olah TKP, Pria 80 Tahun Tewas Terbakar di Kebun Saat Bakar Sampah untuk Pupuk Kompos
  • PRIA 80 TAHUN TEWAS TERBAKAR DI KEBUN PANGKEP, DIDUGA LEMAS HIRUP ASAP SAAT BAKAR SAMPAH UNTUK PUPUK KOMPOS
  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Ps. Kanit SPKT Polsek Ma’rang Pimpin Patroli Malam di Pemukiman Warga
  • MENDAGRI BERHENTIKAN HUSNIAH TALENRANG DARI JABATAN BUPATI GOWA, DARMAWANGSYAH MUIN DITUNJUK SEBAGAI PLT
  • WASPADA! Sabu Cair Selundup Lewat Vape, Kapolri Minta MUI Haramkan Rokok Elektrik atau Vape
  • PEMKAB PANGKEP INGATKAN WARGA WASPADA KABUT ASAP AKIBAT KARHUTLA, BUPATI MYL: PAKAI MASKER DI LUAR RUANGAN
  • Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Ketua Harian Laskar Merah Putih Kab. Pangkep Mendesak Tindakan Tegas Terhadap Indomaret Nakal dan Dugaan Usaha Bermasalah
Berita

Ketua Harian Laskar Merah Putih Kab. Pangkep Mendesak Tindakan Tegas Terhadap Indomaret Nakal dan Dugaan Usaha Bermasalah

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHMei 8, 2026Updated:Mei 10, 2026Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim,SH.Ketua Harian Laskar Merah Putih Kab.Pangkrp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lintas Khatulistiwa.com Pangkep – Pangkep. Dugaan pelanggaran praktik perdagangan kembali mencuat di Kabupaten Pangkep. Ketua Harian Laskar Merah Putih (LMP) Muh.Taslim,SH Kabupaten Pangkep mendesak Polres Pangkep untuk segera menindak “Indomaret nakal” yang terindikasi melakukan pelanggaran harga.

Pasalnya, pada Jumat, 8 April 2026, Ketua Harian LMP berbelanja parfum bermerek “BELLAGIO” di salah satu gerai Alfamart di Kelurahan Bonto Bonto, Kecamatan Ma’rang,Kab.Pangkep.

Kronologi kejadian berawal saat Ketua Harian LMP mencari parfum tersebut. Setelah ditunjukkan oleh salah seorang karyawan, ia mendapati harga tertera di rak sebesar Rp 46.800. Namun, betapa terkejutnya ketika sebelum ia melakukan pembayaran di kasir yang bernama Hikma. Harga yang tertera di sistem kasir ternyata jauh berbeda, yaitu Rp 51.500.

Menanggapi perbedaan harga yang mencolok ini, Ketua Harian LMP langsung melakukan konfrontasi. Ia menanyakan kepada kasir mengenai harga yang tertera di rak yang berbeda dengan di sistem. Ironisnya, petugas kasir tersebut justru mencabut label harga yang ada di rak sebelum melakukan verifikasi.

Baca Juga:  Polsek Ma'rang Amankan Pesta Adat Mappalili 2025–2026 di Kecamatan Ma’rang

Kasir kemudian meminta pembayaran sebesar Rp 51.500, yang berarti ada selisih sebesar Rp 4.700 dari harga yang tertera di label.

Kejadian ini dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.Ketua Harian Laskar Merah Putih Kab. Pangkep menegaskan bahwa tindakan seperti ini diduga melanggar beberapa pasal dalam undang undang yang berlaku.

Potensi Pelanggaran Hukum:
Berdasarkan kronologi kejadian, praktik perbedaan harga antara di rak dan di kasir dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap:

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Pasal 8 ayat (1) huruf f: Melarang pelaku usaha tidak mencantumkan harga yang jelas atau memberikan harga yang tidak sesuai. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Pasal 10 huruf c: Melarang pelaku usaha menawarkan barang/jasa dengan janji memberi hadiah/potongan harga tapi tidak ditepati. Dalam kasus ini, harga tertera di rak bisa dianggap sebagai janji harga yang tidak ditepati. Ancaman pidananya adalah 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polsek Ma'rang datangi TKP Pria Tanpa identitas yang di temukan warga meninggal di Teras Masjid.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:

Pasal 38: Mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan harga dengan jelas, benar, dan tidak menyesatkan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga:

Peraturan ini menegaskan bahwa toko retail/minimarket wajib memasang label harga di rak. Harga di kasir harus sama dengan label yang tertera di rak. Apabila terjadi perbedaan, konsumen berhak untuk membayar sesuai harga yang terendah. Jika permintaan ini ditolak, konsumen berhak melaporkan kejadian tersebut.

Menyikapi pelanggaran yang diduga terjadi, Ketua Harian Laskar Merah Putih Pangkep mendesak Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UMKM dan Perdagangan) Kabupaten Pangkep untuk segera bergerak cepat menginventarisir pengusaha “nakal” yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kita minta Dinas Perdagangan untuk segera bergerak, jangan sampai praktik praktik seperti ini terus terjadi dan merugikan konsumen,” ujar Ketua Harian LMP.

Baca Juga:  POLRES PANGKEP GELAR PRES RELEASE KASUS PEMBUNUHAN

Selain itu, desakan juga dilayangkan kepada Polres Pangkep beserta jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh gerai Alfamart di Kelurahan Bonto Bonto, Kecamatan Ma’rang. “Kami mendesak Polres Pangkep untuk serius menangani ini, jika perlu di tahun 2026 sudah ada tindakan tegas terhadap Alfamart yang terbukti nakal dan melanggar aturan,” tegas pria yang enggan disebutkan namanya ini.

Ketua Harian Laskar Merah Putih Pangkep berharap agar instansi terkait dapat segera menanggapi aspirasi masyarakat ini demi terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan adil di Kabupaten Pangkep.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Kapolsek Ma’rang Bersama Anggota Hadirkan Kepedulian Polri terhadap Pengangguran

Oktober 15, 2026

Wakapolsek Ma’rang dan Tim Inafis Polres Pangkep Olah TKP, Pria 80 Tahun Tewas Terbakar di Kebun Saat Bakar Sampah untuk Pupuk Kompos

Oktober 15, 2026

PRIA 80 TAHUN TEWAS TERBAKAR DI KEBUN PANGKEP, DIDUGA LEMAS HIRUP ASAP SAAT BAKAR SAMPAH UNTUK PUPUK KOMPOS

Oktober 15, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Kapolsek Ma’rang Bersama Anggota Hadirkan Kepedulian Polri terhadap Pengangguran

By Muhammad Taslim.SHOktober 15, 2026

Ma’rang, — Pada hari Kamis, 15 Oktober 2026, Kapolsek Ma’rang bersama anggota melaksanakan kegiatan kepedulian…

Wakapolsek Ma’rang dan Tim Inafis Polres Pangkep Olah TKP, Pria 80 Tahun Tewas Terbakar di Kebun Saat Bakar Sampah untuk Pupuk Kompos

Oktober 15, 2026

PRIA 80 TAHUN TEWAS TERBAKAR DI KEBUN PANGKEP, DIDUGA LEMAS HIRUP ASAP SAAT BAKAR SAMPAH UNTUK PUPUK KOMPOS

Oktober 15, 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Ps. Kanit SPKT Polsek Ma’rang Pimpin Patroli Malam di Pemukiman Warga

Oktober 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapolsek Ma’rang Bersama Anggota Hadirkan Kepedulian Polri terhadap Pengangguran

Oktober 15, 2026

Wakapolsek Ma’rang dan Tim Inafis Polres Pangkep Olah TKP, Pria 80 Tahun Tewas Terbakar di Kebun Saat Bakar Sampah untuk Pupuk Kompos

Oktober 15, 2026

PRIA 80 TAHUN TEWAS TERBAKAR DI KEBUN PANGKEP, DIDUGA LEMAS HIRUP ASAP SAAT BAKAR SAMPAH UNTUK PUPUK KOMPOS

Oktober 15, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.