Lintas Khatulistiwa.com Pangkep – Pangkep. Dugaan pelanggaran praktik perdagangan kembali mencuat di Kabupaten Pangkep. Ketua Harian Laskar Merah Putih (LMP) Muh.Taslim,SH Kabupaten Pangkep mendesak Polres Pangkep untuk segera menindak “Indomart nakal” yang terindikasi melakukan pelanggaran harga.
Pasalnya, pada Jumat, 8 April 2026, Ketua Harian LMP berbelanja parfum bermerek “BELLAGIO” di salah satu gerai Alfamart di Kelurahan Bonto Bonto, Kecamatan Ma’rang,Kab.Pangkep.
Kronologi kejadian berawal saat Ketua Harian LMP mencari parfum tersebut. Setelah ditunjukkan oleh salah seorang karyawan, ia mendapati harga tertera di rak sebesar Rp 46.800. Namun, betapa terkejutnya ketika sebelum ia melakukan pembayaran di kasir yang bernama Hikma. Harga yang tertera di sistem kasir ternyata jauh berbeda, yaitu Rp 51.500.
Menanggapi perbedaan harga yang mencolok ini, Ketua Harian LMP langsung melakukan konfrontasi. Ia menanyakan kepada kasir mengenai harga yang tertera di rak yang berbeda dengan di sistem. Ironisnya, petugas kasir tersebut justru mencabut label harga yang ada di rak sebelum melakukan verifikasi.
Kasir kemudian meminta pembayaran sebesar Rp 51.500, yang berarti ada selisih sebesar Rp 4.700 dari harga yang tertera di label.
Kejadian ini dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.Ketua Harian Laskar Merah Putih Kab. Pangkep menegaskan bahwa tindakan seperti ini diduga melanggar beberapa pasal dalam undang undang yang berlaku.
Potensi Pelanggaran Hukum:
Berdasarkan kronologi kejadian, praktik perbedaan harga antara di rak dan di kasir dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap:
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 8 ayat (1) huruf f: Melarang pelaku usaha tidak mencantumkan harga yang jelas atau memberikan harga yang tidak sesuai. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Pasal 10 huruf c: Melarang pelaku usaha menawarkan barang/jasa dengan janji memberi hadiah/potongan harga tapi tidak ditepati. Dalam kasus ini, harga tertera di rak bisa dianggap sebagai janji harga yang tidak ditepati. Ancaman pidananya adalah 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
Pasal 38: Mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan harga dengan jelas, benar, dan tidak menyesatkan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga:
Peraturan ini menegaskan bahwa toko retail/minimarket wajib memasang label harga di rak. Harga di kasir harus sama dengan label yang tertera di rak. Apabila terjadi perbedaan, konsumen berhak untuk membayar sesuai harga yang terendah. Jika permintaan ini ditolak, konsumen berhak melaporkan kejadian tersebut.
Menyikapi pelanggaran yang diduga terjadi, Ketua Harian Laskar Merah Putih Pangkep mendesak Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UMKM dan Perdagangan) Kabupaten Pangkep untuk segera bergerak cepat menginventarisir pengusaha “nakal” yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kita minta Dinas Perdagangan untuk segera bergerak, jangan sampai praktik praktik seperti ini terus terjadi dan merugikan konsumen,” ujar Ketua Harian LMP.
Selain itu, desakan juga dilayangkan kepada Polres Pangkep beserta jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh gerai Alfamart di Kelurahan Bonto Bonto, Kecamatan Ma’rang. “Kami mendesak Polres Pangkep untuk serius menangani ini, jika perlu di tahun 2026 sudah ada tindakan tegas terhadap Alfamart yang terbukti nakal dan melanggar aturan,” tegas pria yang enggan disebutkan namanya ini.
Ketua Harian Laskar Merah Putih Pangkep berharap agar instansi terkait dapat segera menanggapi aspirasi masyarakat ini demi terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan adil di Kabupaten Pangkep.

