LINTAS -KHTULISTIWA.COM. SULSEL – Polres Bulukumba Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini mengamankan seorang Pria Berinisial FR (47) tahun, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur.pada senin 9 /10/ 2024
“Kejadian penganiayaan tersebut dialami korban SR (10) tahun warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Korban SR saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rilau Ale.
“Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah korban di Kecamatan Rilau Ale pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 wita.
Pelaku mengakui perbuatannya, Terkait motif sementara terduga melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin,” sebut Kanit PPA
“Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Bulukumba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
“Terpisah, Ketua Tim Advokasi Forum Jurnalis Pangkep (FJP) Muhammad Taslim.SH berharap dengan adanya penangkapan ini, bisa memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
“Muhammad Taslim.SH mengecam terduga pelaku agar penegak Hukum dan PPA, menindak pelaku dengan pasal berlapis sebagai mana Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.”
Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
Tim Advokasi FJP mengapresiasi unit Reskrim Polres Bulukumba atas respons cepat dalam menangani kasus penganiayaan yang menimpa anak dibawah umur dan menyampaikan rasa prihatin terhadap kondisi korban.
“Lanjut Taslim,Anak ini merupakan generasi muda penerus bangsa. Apalagi, korban masih sangat muda dan masih bersekolah. Trauma berat tentu dirasakan oleh anak tersebut,” ujarnya
Kami mengecam tindakan pelaku yang merupakan paman korban. Menurutnya, sebagai keluarga, seorang paman haruslah melindungi, mengayomi, menyayangi, dan mendidik anak tersebut bukan malah melakukan kekerasan terhadapnya.
Lebih lanjut, Taslim juga menekankan, kekerasan tidak bisa dijadikan solusi dalam situasi apapun.
“Terlepas dari masalah apapun, kekerasan bukanlah cara yang benar untuk menyelesaikan masalah,” tambahnya.
Ia berharap pelaku mendapat hukuman yang atas apa yang telah diperbuat, sesuai dengan aturan undang-undangan yang berlaku.
“Tim Advokasi Forum Jurnalis Pangkep juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

