LINTAS-KHATULISTIWA.COM. MAKASSAR – Kedamaian yang seharusnya melekat pada rumah ibadah tercoreng oleh serangkaian pembakaran yang menyasar tiga masjid di jantung Sulawesi Selatan. Pelaku tunggal, Rudi (47), seorang sopir asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap polisi. Kasus ini tidak hanya menyoroti kerentanan tempat ibadah, tetapi juga mengungkapkan motif yang sangat mengganggu: kebencian terhadap perempuan yang beribadah di masjid.
Rudi ditangkap setelah melancarkan aksi pembakaran di tiga lokasi berbeda yang membentang dari Maros hingga Pangkep, menimbulkan gejolak kegelisahan di tengah masyarakat Sulsel.
Modus Operandi dan Serangan Beruntun
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menjelaskan bahwa aksi Rudi dilakukan dalam rangkaian waktu yang berdekatan, menyasar titik-titik vital yang bersentuhan langsung dengan aktivitas ibadah perempuan. Sasaran utamanya adalah lemari penyimpan mukena.
Masjid Suada 45 di Kabupaten Maros menjadi lokasi pertama yang dilalap api. Rudi kemudian melanjutkan aksinya di Masjid Mujahidin, Sudiang, Kota Makassar, dan ditutup dengan serangan di Masjid Suada 45 yang berada di Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.
“Pelaku membakar pakai korek api saat sebagian jemaah sedang tertidur di masjid,” ungkap Douglas dalam konferensi pers di Aula Promotor Polres Maros (1/10/2025).
Beruntung, kesigapan jemaah dan respon cepat mencegah bencana yang lebih besar. Meskipun api berhasil membakar peralatan ibadah, tiada korban jiwa yang jatuh. Kerusakan yang terjadi lebih bersifat simbolis, merusak ketenangan dan keamanan ruang suci.
Motif : Kebencian yang Terselubung dan Pemeriksaan Kejiwaan
Penangkapan terhadap Rudi dilakukan di Masjid Al Markaz, Kecamatan Turikale. Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, mengungkapkan, pemeriksaan awal segera mengungkap motif yang sangat spesifik dan kontroversial.
“Dari pemeriksaan awal, diketahui motif pelaku tidak menyukai perempuan beribadah di masjid,” kata Ridwan.
Meskipun motif ini terdengar seperti keyakinan yang ekstrem atau menyimpang, polisi menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah tindak pidana murni yang telah terjadi, bukan pendalaman ajaran atau tafsir agama tertentu. Namun, untuk memastikan kondisi mental pelaku, polisi segera melakukan pemeriksaan kejiwaan.
“Kami tidak mendalami apakah itu ajaran tertentu atau keyakinan baru. Fokus kami adalah tindak pidana yang dilakukan,” tegas Ridwan.
Motif yang didasari kebencian terhadap partisipasi wanita dalam kegiatan ibadah di masjid ini menambah lapisan kegelisahan, menunjukkan bahwa tindakan kriminal tersebut didorong oleh ideologi pribadi yang mengancam inklusivitas spiritual.
Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara dan Status Residivis
Kasus Rudi semakin memberatkan karena ia bukanlah pelaku kriminal biasa. Rudi diketahui merupakan residivis untuk kasus serupa.
“Pelaku merupakan residivis. Ia sudah pernah ditahan dan menjalani hukuman dengan perkara yang sama sebelumnya,” tegas Ridwan Farel.
Fakta bahwa Rudi Kembali mengulangi kejahatan pembakaran rumah ibadah menunjukkan adanya pola perilaku yang berbahaya dan sulit diubah. Hal ini memberikan indikasi bahwa ancaman yang ditimbulkannya terhadap ketenteraman masyarakat bersifat berulang.
Atas perbuatannya, Rudi kini dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polisi memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap setiap upaya yang mengganggu ketenteraman, terutama yang menyasar rumah ibadah. “Apalagi menyasar rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi umat,” tutup Farel, menegaskan komitmen aparat untuk menjaga kesucian dan keamanan seluruh tempat ibadah masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya kewaspadaan dalam menjaga fasilitas umum, bahkan saat para jamaah sedang terlelap.

